MURIANETWORK.COM - Pemerintah Indonesia tengah mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa proses penyusunan naskah akademik masih berlangsung, dengan tujuan utama melindungi kedaulatan negara di tengah dinamika geopolitik global yang cepat berubah. Ia menegaskan bahwa rancangan regulasi ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers atau berekspresi.
Proses Kajian yang Masih Berjalan
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2/2026), Supratman menjelaskan bahwa pembahasan RUU masih berada pada tahap awal. Pemerintah belum menetapkan target waktu penyelesaian dan masih terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Itu masih sebatas kajian yang sementara kita lagi menyusun naskah akademiknya dan sekaligus nanti akan kita minta masukan, ya,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mengumpulkan seluruh materi terkait sebelum memutuskan kelanjutan dari rancangan undang-undang ini. “Jadi, tapi apakah nanti ini bisa jalan atau tidak, kita kumpulkan dulu semua materi-materi yang terkait dengan itu,” jelas Menteri Supratman.
Konteks Global dan Jaminan untuk Kebebasan Pers
Menteri Supratman menempatkan inisiatif ini dalam konteks yang lebih luas, menyebutkan bahwa beberapa negara lain juga telah memiliki regulasi serupa. Menurutnya, langkah ini merupakan respons wajar terhadap tantangan keamanan siber dan informasi yang kini dihadapi banyak negara.
Artikel Terkait
Polisi Intensifkan Patroli di Permukiman Sepi Cengkareng Cegah Pencurian Saat Mudik
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 285 Ribu Kendaraan Diproyeksi Masuk Jabodetabek
Arus Mudik Lebaran 2026 Melonjak 130% di Gerbang Tol Cikampek Utama
Plt Sekretaris DPRD Blora Akui Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran