Kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, mulai terkuak setelah korban dalam kondisi luka parah dilarikan ke rumah sakit. Kondisi korban yang mengenaskan itu langsung menarik perhatian tenaga medis dan menjadi pintu awal pengungkapan kasus kekerasan yang diduga telah berlangsung lama.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka sempat meminta bantuan penjaga kos untuk mengantar korban ke RSUD Ujung Berung. Namun, pihak rumah sakit menolak menerima korban karena kondisinya dinilai terlalu serius dan meminta agar dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih besar.
"Tersangka minta kepada seseorang penjaga kos untuk mengantarkan korban ke RSUD Ujung Berung, namun di RSUD itu ditolak, dimohon untuk dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar karena kondisinya parah," ujar Rudi dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
Setelah ditolak, Taufik kemudian membawa YTR ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Rekaman kamera pengawas di rumah sakit menunjukkan tersangka tiba pada Rabu (10/6/2026) dini hari dengan menggunakan mobil putih. Ia datang ditemani seorang saksi yang merupakan penjaga rumah.
"Terlihat dari CCTV, bahwa pelaku dengan menggunakan mobil putih dini hari mengantarkan korban ditemani satu saksi dari penjaga rumah," lanjut Rudi.
Korban langsung menjalani pemeriksaan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD) setibanya di rumah sakit. Namun, di tengah proses pemeriksaan, Taufik justru meninggalkan lokasi. "Terlihat di tayangan CCTV, tersangka meninggalkan korban dan pergi keluar," kata Rudi.
Melihat kondisi korban yang memprihatinkan, pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin kemudian menghubungi Direktorat PPA Polda Jawa Barat. Laporan tersebut menjadi titik awal penyidik menelusuri kasus dan mengungkap dugaan kekerasan yang dialami korban.
"Jadi terima kasih Hasan Sadikin menghubungi UPTD Direktorat PPA Polda Jabar. Akhirnya kita datang ke rumah sakit Hasan Sadikin, inilah awalnya terungkapnya peristiwa yang memilukan, proses selanjutnya pembuatan laporan polisi," lanjut dia.
Dalam kesempatan yang sama, Rudi menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap korban diduga telah berlangsung sejak 2024, saat keduanya mulai menjalin hubungan. Perbuatan tersebut diduga terjadi di empat lokasi berbeda yang menjadi tempat tinggal keduanya hingga 2026. Korban disebut mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari hantaman benda tumpul, benda tajam, hingga tubuhnya disundut rokok.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Siapkan Rp100 Miliar untuk Beasiswa Kuliah ke Luar Negeri ala LPDP
Kapolri Mutasi 1.121 Personel, 14 Kapolres di Sulsel Berganti
Volkswagen Rencanakan PHK 100.000 Karyawan dan Spin Off Merek Inti
Trump Kecam Serangan Drone Iran ke Kapal Kargo di Selat Hormuz sebagai Pelanggaran Gencatan Senjata