Celah Hukum di Balik Tanda Tangan Lansia: Saat Pikun Belum Dianggap Tak Cakap

- Minggu, 28 Juni 2026 | 02:06 WIB
Celah Hukum di Balik Tanda Tangan Lansia: Saat Pikun Belum Dianggap Tak Cakap

Ada jeda waktu yang jarang dibahas dalam hukum keluarga Indonesia: rentang antara saat seorang lansia mulai kehilangan akal sehatnya, dan saat pengadilan resmi menyatakan dirinya tidak cakap hukum. Di rentang itu, tanda tangannya tetap sah secara hukum meski tangannya sudah tidak lagi sepenuhnya mengerti apa yang ia tanda tangani.

Banyak orang mengira begitu seorang lansia didiagnosis pikun atau demensia, semua tanda tangannya otomatis tidak berlaku. Anggapan ini keliru secara hukum, dan justru di situlah letak kerawanannya. Dalam sistem hukum perdata Indonesia, status tidak cakap bertindak bagi orang dewasa bukan sesuatu yang melekat otomatis akibat kondisi medis. Status itu harus ditetapkan lebih dulu melalui putusan pengadilan, dalam mekanisme yang disebut pengampuan atau curatele. Sebelum penetapan itu terbit, di mata hukum, sang lansia masih dianggap cakap penuh apa pun yang sebenarnya terjadi pada kemampuan kognitifnya.

Penulis menyebut kesenjangan ini sebagai legal capacity gap rentang waktu antara kapasitas mental riil seseorang dan status hukumnya yang berlaku, selama belum ada penetapan pengadilan. Gap ini bisa berlangsung berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, sementara keluarga, oknum, atau pihak ketiga punya cukup waktu untuk meminta lansia menandatangani apa saja: akta jual beli tanah, surat hibah, hingga surat kuasa pengelolaan rekening bank.

Dasar Hukumnya: Pasal 433 KUHPerdata

Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menjadi rujukan utama soal pengampuan. Pasal ini awalnya berbunyi bahwa setiap orang dewasa yang berada dalam keadaan dungu, sakit otak, atau mata gelap "harus" ditaruh di bawah pengampuan. Namun pada 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 93/PUU-XX/2022 mengubah maknanya secara mendasar. MK menegaskan bahwa kata "harus" dalam pasal tersebut tidak lagi mengikat secara mutlak, dan harus dimaknai sebagai "dapat". Predikat seperti "dungu" atau "sakit otak" juga ditafsirkan ulang sebagai bagian dari kondisi disabilitas mental dan intelektual, bukan label yang stigmatis. Konsekuensinya, pengadilan negeri kini punya kewenangan diskresi untuk menilai dari fakta persidangan, termasuk keterangan dokter, psikolog, atau psikiater, apakah seseorang benar-benar perlu ditaruh di bawah pengampuan atau tidak.

Putusan MK ini penting karena sejatinya memperketat syarat pembuktian: pengampuan tidak lagi bisa diberikan hanya berdasarkan asumsi usia tua atau anggapan awam "sudah pikun". Harus ada penilaian klinis yang dihadirkan ke persidangan. Tapi di sisi lain, syarat pembuktian yang lebih berat ini juga berarti proses pengampuan menjadi lebih panjang dan selama proses itu berjalan, status hukum lansia tetap menggantung.

Studi Kasus: Ketika Pengadilan Justru Jadi Tempat Mencari Pengakuan, Bukan Pencegahan

Dua penetapan pengadilan negeri memperlihatkan bagaimana mekanisme ini bekerja dalam praktik, dan sekaligus mengonfirmasi bahwa pengampuan baru diajukan setelah persoalan sudah berjalan, bukan sebagai langkah pencegahan dini. Dalam Penetapan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 80/Pdt.P/2021/PN Bgr, seorang anak mengajukan permohonan pengampuan atas ayahnya yang oleh dokter di sebuah panti lansia didiagnosis mengalami demensia. Permohonan itu menjelaskan bahwa demensia adalah sindrom penurunan fungsi otak yang ditandai berkurangnya daya ingat dan menurunnya kemampuan berpikir serta memahami bahasa. Permohonan semacam ini lazimnya diajukan setelah keluarga menyadari bahwa sang lansia sudah tidak lagi mampu mengurus kepentingannya sendiri, bukan sebagai langkah antisipatif sejak gejala pertama muncul.

Kasus lain dari Pengadilan Negeri Malang, Penetapan Nomor 32/Pdt.P/2019/PN Mlg, menunjukkan pola yang lebih rentan disalahgunakan. Dalam perkara ini, seorang lansia yang mengalami pikun dan tinggal di panti jompo diketahui memiliki properti yang justru sedang dikelola dan disewakan oleh salah satu saudaranya, dengan hasil sewa digunakan untuk biaya perawatan. Kasus ini sendiri tidak menunjukkan adanya penyalahgunaan, karena hasil sewa memang dialokasikan untuk kepentingan si lansia. Namun pola pengelolaan aset oleh kerabat tanpa pengawasan formal semacam ini, bila terjadi pada keluarga lain dengan niat berbeda, secara hukum sulit dicegah sejak awal sebab belum ada status pengampuan yang mewajibkan persetujuan pihak ketiga sebelum aset seorang lansia dikelola atas namanya.

Pola yang lebih eksplisit ihwal kerentanan lansia atas penyalahgunaan dokumen juga tercermin dalam kasus yang lebih luas dipublikasikan media, seperti yang dialami Ng Je Ngay, lansia 70 tahun di Jakarta Barat. Ia diduga menjadi korban mafia tanah yang memalsukan rangkaian dokumen kependudukan dan keuangannya untuk mengalihkan aset senilai miliaran rupiah. Meski kasus ini murni soal pemalsuan dokumen oleh pihak luar, bukan soal kapasitas hukum akibat pikun, ia menggambarkan satu kesamaan pola: lansia, baik karena keterbatasan kognitif maupun keterbatasan akses informasi, kerap menjadi target paling rentan dalam sengketa dokumen kepemilikan aset.

Mengapa Notaris dan PPAT Tidak Bisa Diandalkan Sepenuhnya sebagai Penjaga Gerbang

Banyak orang berasumsi bahwa kehadiran notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) saat penandatanganan dokumen otomatis menjamin bahwa pihak yang menandatangani benar-benar cakap secara hukum. Asumsi ini juga perlu diluruskan. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), khususnya Pasal 16 ayat (1), memang mewajibkan notaris untuk hadir secara fisik, membacakan akta di hadapan penghadap, serta menghadirkan saksi pada saat penandatanganan. Namun, kewajiban ini pada dasarnya soal prosedur formal pembuatan akta, bukan soal asesmen medis terhadap kapasitas kognitif penghadap.

Dengan kata lain, notaris dan PPAT pada praktiknya menilai kecakapan seseorang secara subjektif dan observasional, semata dari interaksi singkat saat penandatanganan: apakah penghadap bisa menjawab pertanyaan dasar, mengenali dirinya, atau merespons secara wajar. Tidak ada kewajiban dalam UUJN yang mengharuskan notaris meminta surat keterangan dokter atau hasil pemeriksaan neurologis sebelum sebuah akta dibuat, kecuali notaris yang bersangkutan menaruh kecurigaan dan memilih menundanya secara mandiri. Akibatnya, seorang lansia dengan demensia tahap awal, yang dalam keseharian masih bisa menjawab pertanyaan sederhana dengan koheren meski daya ingatnya sudah menurun signifikan, sangat mungkin lolos dari penilaian sekilas semacam ini. Celah ini bukan kelalaian notaris secara individual. Celah ini lahir dari kerangka hukum yang memang tidak dirancang untuk mendeteksi kapasitas kognitif yang menurun secara gradual.

Jalan Hukum Setelah Tanda Tangan Sudah Terlanjur Diteken

Pertanyaan paling praktis bagi keluarga yang menyadari masalah ini biasanya muncul belakangan: bagaimana jika dokumen sudah ditandatangani sebelum status pengampuan ditetapkan? KUHPerdata sebenarnya menyediakan jalan keluar, meski tidak otomatis. Pasal 446 ayat (2) KUHPerdata menyatakan bahwa segala perbuatan hukum yang dilakukan setelah putusan pengampuan diucapkan adalah batal demi hukum. Namun untuk perbuatan hukum yang terjadi sebelum putusan pengampuan resmi terbit, ketentuan ini menyebutkan bahwa perbuatan tersebut "boleh dibatalkan", bukan otomatis batal, dan hanya jika dapat dibuktikan bahwa dasar atau sebab pengampuan itu sudah ada pada saat tindakan hukum tersebut dilakukan.

Implikasinya signifikan dari sisi pembuktian: keluarga yang ingin membatalkan sebuah akta jual beli atau hibah yang diteken sebelum penetapan pengampuan resmi, harus membuktikan secara terpisah di persidangan bahwa kondisi pikun atau demensia itu sudah ada pada momen penandatanganan, bukan baru muncul setelahnya. Inilah sebabnya dokumentasi medis kontemporer, bukan diagnosis yang dibuat belakangan, menjadi krusial. Catatan medis yang dibuat jauh sebelum atau tepat pada periode penandatanganan akan jauh lebih kuat sebagai alat bukti dibanding diagnosis yang baru diperoleh setahun setelah dokumen diteken, sebab pengadilan akan menilai kondisi pada titik waktu penandatanganan, bukan kondisi terkini si lansia.

Bagi keluarga yang masih dalam tahap pencegahan, langkah yang lebih proaktif adalah segera mengajukan permohonan pengampuan begitu gejala penurunan kognitif mulai konsisten teramati, tanpa menunggu sampai ada pihak yang sudah mencoba memanfaatkan situasi. Permohonan ini diajukan ke pengadilan negeri sesuai domisili lansia, dilengkapi bukti dan keterangan saksi sebagaimana diatur Pasal 437 KUHPerdata, serta sebaiknya disertai keterangan medis formal mengingat standar pembuktian yang telah diperketat pasca Putusan MK No. 93/PUU-XX/2022.

Celah yang Belum Tertutup

Putusan MK No. 93/PUU-XX/2022 adalah langkah maju dari sisi hak penyandang disabilitas mental, karena mencegah pelabelan sepihak yang merampas kapasitas hukum seseorang tanpa proses yang adil. Akan tetapi, putusan ini belum menjawab persoalan struktural lain: bahwa proses hukum di Indonesia pada dasarnya bersifat reaktif, bukan preventif, terhadap penurunan kapasitas mental yang terjadi secara bertahap pada lansia. Tidak ada mekanisme pemeriksaan kognitif berkala yang terhubung otomatis dengan status hukum seseorang begitu mereka memasuki usia rentan demensia. Tidak ada pula kewajiban bagi notaris atau PPAT untuk merujuk pada hasil pemeriksaan medis independen sebelum akta-akta penting ditandatangani lansia berusia lanjut. Solusi paling realistis saat ini bukan menunggu revisi UUJN, melainkan kebiasaan baru di tingkat keluarga: meminta surat keterangan dokter tentang kondisi kognitif orang tua lansia sebelum mereka diajak menandatangani dokumen apa pun bernilai besar, bukan setelah dokumen itu diteken dan disesali kemudian. Selama kebiasaan ini belum jadi standar, legal capacity gap akan terus menjadi ruang abu-abu yang berisiko dimanfaatkan, sengaja atau tidak, oleh siapa pun yang punya akses lebih dulu ke tanda tangan seorang lansia.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags