Seorang mahasiswa semester akhir berinisial S (25) dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Sabtu (27/6/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Polisi menyebut korban memiliki riwayat penyakit jantung dan diduga meninggal akibat kondisi medis yang kambuh setelah begadang mengerjakan skripsi.
Pamapta 1 Polres Tulungagung, Ipda Aiman Dzaky, menjelaskan korban sebelumnya baru pulang dari kampus pada Jumat (26/6/2026) sore sebelum melanjutkan pengerjaan tugas akhirnya bersama teman kos. "Awalnya itu korban pulang dari kampus pada Jumat sore, kemudian dia mengerjakan skripsi bersama temannya. Mereka begadang sampai sekitar pukul 03.00 WIB, kemudian korban masuk ke kamar untuk istirahat," kata Aiman.
Keesokan paginya, sekitar pukul 10.00 WIB, teman korban berusaha membangunkannya. Namun, korban tidak memberikan respons. "Sekitar pukul 10.00 WIB temannya berusaha membangunkan korban, namun tidak ada respons. Setelah dicek bersama penghuni kos lainnya, korban diketahui sudah meninggal dunia," ujarnya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian yang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan maupun kekerasan pada tubuh korban. "Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban," ujar Aiman. Berdasarkan keterangan keluarga, korban diketahui memiliki riwayat penyakit jantung. Polisi menduga kondisi tersebut menjadi penyebab korban meninggal dunia. "Korban memiliki riwayat sakit jantung. Dugaan sementara, korban meninggal karena penyakit yang dideritanya. Jenazah juga telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan," jelas Aiman. Meski demikian, kepolisian menegaskan dugaan penyebab kematian tetap mengacu pada hasil pemeriksaan medis dan tidak ditemukan indikasi tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Secara medis, kurang tidur atau begadang dapat meningkatkan risiko gangguan pada sistem kardiovaskular, terutama bagi seseorang yang memiliki riwayat penyakit jantung. Kurang tidur menyebabkan tubuh memproduksi hormon stres seperti kortisol dan adrenalin dalam jumlah lebih tinggi. Kondisi ini dapat meningkatkan tekanan darah, mempercepat denyut jantung, serta membuat kerja jantung menjadi lebih berat. Selain itu, kelelahan yang berkepanjangan juga berisiko memicu gangguan irama jantung (aritmia). Pada penderita penyakit jantung, aritmia berat dapat berkembang menjadi henti jantung mendadak (sudden cardiac arrest).
Tenaga kesehatan mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa yang tengah menyelesaikan skripsi atau tugas akhir, agar tetap mengatur waktu istirahat dan tidak memaksakan diri begadang dalam waktu lama, terutama jika memiliki riwayat penyakit jantung atau penyakit kronis lainnya.
Artikel Terkait
Sengketa Waris di Luar Pengadilan: Solusi Alternatif yang Perlu Diantisipasi
Hormati Jurnalis Senior, Scaloni Bongkar Status Messi di Laga Lawan Yordania
Celah Hukum di Balik Tanda Tangan Lansia: Saat Pikun Belum Dianggap Tak Cakap
Netanyahu Sebut Kesepakatan Damai dengan Lebanon Bersejarah, Menteri Kanan Justru Khawatir