Persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook akhirnya memasuki babak baru. Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, akan menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Desember 2025 mendatang. Bersamanya, tiga nama lain juga akan duduk di kursi terdakwa: Ibrahim Arief (eks konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP).
“Dengan ini menginfokan jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025,” jelas Juru Bicara PN Jakpus, M. Firman Akbar, kepada wartawan Rabu lalu.
Majelis hakim yang akan memimpin persidangan pun sudah ditetapkan. Purwanto S. Abdullah ditunjuk sebagai ketua, dengan anggota Hakim Ni Kadek Susantiani, Sunoto, Mardiantos, dan Andi Saputra. Mereka akan menggarap perkara yang diduga bermula sejak 2019-2022 ini.
Inti masalahnya, menurut Kejagung, terletak pada proses penyusunan kajian teknis. Awalnya, tim teknis melaporkan bahwa spesifikasi pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun, Nadiem diduga memerintahkan perubahan.
“Diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” papar Riono Budisantoso, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, dalam jumpa pers Senin (8/12).
Padahal, pengadaan serupa di tahun 2018 dinilai gagal. Tapi, pengadaan itu diulang lagi pada 2020-2022 tanpa dasar teknis yang objektif. Menurut Riono, tindakan ini bukan cuma mengarahkan proses ke produk tertentu, tapi juga melawan hukum dan menguntungkan berbagai pihak di lingkungan kementerian maupun penyedia jasa.
Akibatnya, negara dirugikan. Perhitungan Kejagung menyebut ada kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1,56 triliun. Lalu, ada lagi pengadaan Chrome Device Management yang dianggap tak perlu dan tak bermanfaat, senilai Rp 621 miliar lebih.
“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” tegas Riono.
Nadiem: Masa Sulit, Tapi Bersyukur
Di sisi lain, Nadiem mengaku sedang melalui masa yang berat. Saat dilimpahkan ke Penuntut Umum bulan lalu, ia mengungkapkan kerinduannya pada keluarga.
“Saya alhamdulilah sehat walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga, empat anak saya masih sangat kecil jadi masih sangat membutuhkan ayahnya,” ujarnya.
“Tapi alhamdulilah saya diberikan kekuatan dan saya diberikan kesehatan, karena Allah senantiasa selalu ada di sisi saya, karena Allah selalu ada di sisi kebenaran, mohon doanya dari semua masyarakat di Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan,” sambung Nadiem.
Pengacaranya, Ari Yusuf Amir, menyatakan kesiapan kliennya. Meski kondisi Nadiem disebut masih butuh perawatan, mereka siap membuka semua fakta di persidangan.
“Kami sampaikan bahwa Pak Nadiem siap menerima segala konsekuensi dari semua kebijakannya, dan akan siap menghadapi persidangan ini,” kata Ari di kantornya, Selasa (9/12).
Mereka bahkan berargumen sebaliknya. Klaim dari tim pengacara, kebijakan pengadaan Chromebook yang dibuat Nadiem justru menghemat anggaran negara hingga Rp 1,2 triliun. Klaim yang tentu akan jadi bahan perdebatan sengit di ruang pengadilan nanti.
Sidang perdana pekan depan akan jadi awal dari proses panjang. Semua mata kini tertuju ke PN Jakpus, menunggu bagaimana fakta-fakta hukum itu nantinya diungkap satu per satu.
Artikel Terkait
Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur Tewaskan Dua Orang, Puluhan Luka-Luka
PSM Makassar Takluk 2-0 dari Bali United Usai Kartu Merah di Babak Pertama
Tabrakan Frontalka Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jalur Kereta Lumpuh Total
Harga Minyak Goreng Meroket, INDEF Ungkap Lonjakan Biaya Plastik Kemasan Ikut Jadi Pemicu