Kuasa hukum Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini ditempuh setelah anak pengusaha minyak Riza Chalid itu dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Tak hanya vonis penjara, dalam putusan banding, hukuman uang pengganti yang harus dibayar Kerry diperberat secara signifikan. Jumlahnya melonjak dari Rp2,9 triliun menjadi Rp13,4 triliun bertambah Rp10,5 triliun dari putusan sebelumnya.
"Tentu kita berharap di tingkat kasasi, putusan pengadilan tingkat pertama, putusan pengadilan banding dikoreksi oleh, ya, Hakim Agung. Apa ini? Ini (Hakim Agung) dewanya hakim, ya. Hakim Agung itu dewanya hakim," ujar Patra M Zen, kuasa hukum Kerry, Jumat (26/6/2026).
Patra menegaskan, pihaknya berharap majelis hakim agung mengoreksi putusan tersebut hingga membebaskan kliennya. "Saya berharap, kami berharap baik dari pihak swasta maupun pihak BUMN Pertamina, ya tentu nanti dikoreksi putusannya bebas," katanya.
Menurut Patra, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah melanggar hukum acara pidana saat menjatuhkan putusan banding terhadap Kerry dan sejumlah terdakwa lain. "Hukum acara pidana dilanggar oleh Pengadilan Tinggi, oleh majelis hakim yang memeriksa perkara Pak Kerry, Pak Dimas, Pak Gading, dan juga terdakwa dari Pertamina. Tegas itu, dilanggar. Yang kedua, putusan Pengadilan Tinggi tidak berdasarkan fakta," ujarnya.
Patra secara khusus menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut para terdakwa merugikan perekonomian negara berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, klaim itu tidak berdasar. "Bahkan ada putusan bilang terdakwa merugikan perekonomian negara berdasarkan penghitungan BPK. Duh, dari mana ceritanya? BPK nggak pernah ngitung kerugian perekonomian negara," katanya.
Ia juga mengkhawatirkan dampak putusan ini terhadap iklim investasi di Indonesia. Apalagi, laporan perhitungan kerugian perekonomian negara disebut baru terbit sehari setelah BPK mengeluarkan laporan perhitungan kerugian negara. "Siapa yang berani mau invest, Pak? Siapa yang punya uang sekarang mau nanam modal? Dirampas lewat putusan pengadilan, disita lewat proses penyidikan, disuruh membayar uang pengganti," ucapnya.
Artikel Terkait
Mutasi Besar-besaran Polri: 1.121 Personel Dirotasi, Sejumlah Wakapolda dan Kapolda Berganti
Pramono Beberkan Prioritas Pembangunan Jelang 500 Tahun Jakarta
Inggris Incar Kemenangan atas Panama untuk Pastikan Puncak Grup L Piala Dunia 2026
Frans Putros Cetak Sejarah: Pemain Aktif Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia