MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (5 Februari 2025). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas anggota DPR. Indra Iskandar sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus yang tengah disorot publik ini.
Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut. Dalam keterangan resminya, ia menyebutkan bahwa pemanggilan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan untuk rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.
Budi Prasetyo menegaskan, "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan untuk rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020."
Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK. Hingga saat ini, materi spesifik yang hendak digali dari keterangan Sekjen DPR tersebut belum diungkap secara detail oleh pihak penyidik.
Status Tersangka dan Upaya Hukum
Perkembangan kasus ini memasuki babak baru dengan ditetapkannya tujuh orang sebagai tersangka. Indra Iskandar, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PA) dalam proyek tersebut, termasuk di dalamnya. Menanggapi penetapan ini, Indra Iskandar telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 22 Januari 2026 dan tercatat dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Langkah ini merupakan hak hukum yang lazim ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.
Proses Hukum yang Masih Berjalan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status ketujuh tersangka. Ia menyatakan bahwa hingga kini para tersangka belum dilakukan penahanan. Keputusan penahanan masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Setyo Budiyanto menjelaskan, "Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP."
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung secara komprehensif. KPK tampaknya ingin memastikan dasar perhitungan kerugian negara kuat sebelum mengambil langkah penahanan, sebuah prosedur yang menekankan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Tersangka OTT Pajak di Banjarmasin, Bukti Uang Rp1 Miliar Diamankan
Polisi dan BI Konfirmasi Potongan Uang di TPA Bekasi Asli, Prosedur Pemusnahan Diselidiki
Mantan Gelandang Bhayangkara FC, Matias Mier, Kini Merumput di Liga El Salvador
Menperin Proyeksikan Penjualan Mobil Nasional Capai 850.000 Unit pada 2026