KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

- Kamis, 05 Februari 2026 | 15:40 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (5 Februari 2025). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas anggota DPR. Indra Iskandar sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus yang tengah disorot publik ini.

Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut. Dalam keterangan resminya, ia menyebutkan bahwa pemanggilan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan untuk rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

Budi Prasetyo menegaskan, "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan untuk rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020."

Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK. Hingga saat ini, materi spesifik yang hendak digali dari keterangan Sekjen DPR tersebut belum diungkap secara detail oleh pihak penyidik.

Status Tersangka dan Upaya Hukum

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar