Bareskrim Tetapkan 287 WNA Tersangka Judi Online di Jakarta Barat, Empat WNI Ikut Diamankan

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:17 WIB
Bareskrim Tetapkan 287 WNA Tersangka Judi Online di Jakarta Barat, Empat WNI Ikut Diamankan

Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus judi online yang beroperasi di Hayam Wuruk, Plaza Tower, Jakarta Barat. Jaringan ini tidak hanya melibatkan tenaga kerja asing, tetapi juga empat warga negara Indonesia (WNI) yang berperan membantu kelancaran operasional di dalam negeri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa dari total 321 WNA yang diamankan, 287 orang di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Masih ada 34 orang yang saat ini masih kita lakukan pendalaman," ujarnya di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.

Mayoritas tersangka WNA berasal dari Vietnam, yakni sebanyak 185 orang. Sisanya merupakan warga negara China, Myanmar, Thailand, Laos, dan Malaysia. Ratusan pekerja asing ini dibagi ke dalam beberapa klaster berdasarkan perannya. Sebanyak 175 orang bertugas di bagian layanan pelanggan, 10 orang di tim teknis IT, 27 orang sebagai admin marketing, 22 orang di bagian admin keuangan, 44 orang sebagai pendukung operasional, dan 9 orang lainnya masih dalam masa pelatihan.

Selain pekerja asing, polisi juga menangkap empat WNI yang terlibat dalam jaringan ini. Mereka berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. "Tim penyidik berhasil mengembangkan dengan mengamankan empat orang warga negara Indonesia," kata Wira. Keempat tersangka WNI tersebut berperan sebagai kaki tangan yang mengurus kebutuhan operasional di dalam negeri, mulai dari penyewaan area gedung, menyiapkan rekening penampung bank domestik, hingga memuluskan dokumen keimigrasian para pekerja.

Penegakan hukum terhadap kasus ini tidak berhenti di sini. Bareskrim kini terus berkoordinasi dengan PPATK dan pihak imigrasi untuk memburu belasan perusahaan penjamin serta melacak aliran pencucian uang. "Bareskrim menyatakan komitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan akan mengungkap jaringannya," pungkas Wira.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags