Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kilogram Ganja dalam Paket Pakaian Anak

- Senin, 10 Agustus 2026 | 14:20 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kilogram Ganja dalam Paket Pakaian Anak

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar upaya penyelundupan ganja seberat 12.135 gram yang disembunyikan di dalam paket berisi pakaian anak-anak. Narkotika tersebut diangkut menggunakan truk ekspedisi dari Lampung menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Pengungkapan bermula pada Senin (27/7/2026) dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB. Tim gabungan yang berjaga di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, memeriksa sebuah truk ekspedisi dan menemukan satu kardus mencurigakan. Setelah dibuka, petugas mendapati sepuluh bungkus ganja yang diselipkan di antara tumpukan pakaian anak-anak.

"Paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja kurang lebih sebanyak 10 bungkus dan pakaian anak-anak dengan berat total 12.135 gram," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Polisi kemudian mengawal truk ekspedisi tersebut menuju gudang pusat Baraka Express di Cipayung, Jakarta Timur. Dari pengecekan resi, diketahui pengirim paket atas nama John dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Sementara itu, penerima tercatat atas nama Megi Homestay Mandalika di Jalan Pariwisata, Lombok Tengah, NTB.

"Pada Senin, 27 Juli 2026, tim gabungan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengetahui penerima paket narkotika jenis ganja tersebut," jelas Eko.

Setelah koordinasi, paket tetap dikirim ke alamat tujuan di Jalan Mandalika, Lombok, sembari menunggu penerima mengambilnya. Pada Jumat (31/7), polisi bersama kepala cabang ekspedisi mencoba menghubungi penerima bernama Megi. Dalam percakapan WhatsApp, Megi sempat menanyakan apakah paket bisa diantar atau diambil langsung.

"Dibalas oleh terduga penerima Megi bertanya apakah paket bisa diantar atau diambil. Selanjutnya dibalas pesan WhatsApp oleh kepala cabang 'Kalau bisa diambil saja Pak karena kendaraan pengantar paket sudah jalan dan penerima paket harus membawa identitas sesuai penerima barang'," jelas Eko.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags