Pelaku Pencurian Handphone di Palmerah Diamankan Usai Dikejar Korban

- Jumat, 26 Juni 2026 | 22:06 WIB
Pelaku Pencurian Handphone di Palmerah Diamankan Usai Dikejar Korban

Seorang pria yang diduga pelaku pencurian handphone harus berurusan dengan massa setelah keberadaannya diketahui oleh korban di lokasi yang berbeda. Peristiwa penangkapan yang terekam dan viral di media sosial itu terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Dalam video yang beredar di platform Threads, tampak seorang pria berjaket hitam dipiting oleh seseorang yang mengenakan jaket oranye. Seorang pengemudi ojek online (ojol) juga terlihat turut membantu mengamankan pria tersebut. Keributan itu sempat menyedot perhatian warga sekitar, hingga seorang petugas keamanan dan anggota TNI datang ke lokasi.

Kapolsek Palmerah AKP Parman BM Nainggolan mengonfirmasi bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/6) di depan Barito Pacific, Jalan S. Parman. Pria yang diamankan berinisial H, 40 tahun, yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone.

Menurut Parman, aksi pencurian yang dilakukan H bukan terjadi pada hari itu. Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Mei 2026 di wilayah Senen, Jakarta Pusat. Keberadaan pelaku kemudian diketahui oleh korban secara tidak sengaja.

"Korban sedang berada di RSAB Harapan Kita, Palmerah, Jakbar dan pada saat itu korban melihat pelaku sedang duduk di pinggir trotoar," kata Parman dalam keterangannya.

Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun langkahnya terhenti karena masyarakat ikut membantu menangkapnya. "Korban menghampirinya, namun pelaku langsung kabur melarikan diri sehingga korban mengejarnya. Alhasil pelaku dapat diamankan oleh korban dibantu dengan saksi," ujar Parman.

Kasus pencurian pada 31 Mei itu sebelumnya sudah dilaporkan oleh korban ke Polsek Senen. Oleh karena itu, Parman mengatakan pelaku akhirnya diserahkan ke Polsek Senen untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Tim Reskrim Polsek Palmerah berkoordinasi ke anggota Polsek Senen untuk pelaku diserahkan ke Polsek Senen guna dilakukan penanganan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags