Polisi membantah keras rumor yang beredar di masyarakat mengenai penemuan jasad seorang remaja di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, yang dikaitkan dengan bentrokan suporter sepak bola. Hasil penyelidikan aparat justru mengungkap motif yang jauh berbeda: perampokan murni.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menegaskan bahwa kasus kematian tragis tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan dengan rivalitas antarklub sepak bola. Satuan Reserse Kriminal Khusus, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Unit Penegakan Peraturan dan Operasi (PPO), telah melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap fakta di balik peristiwa ini.
“Kami menegaskan bahwa kasus penemuan mayat anak di bawah umur yaitu AF (15) di wilayah Kecamatan Batujaya yang berhasil diungkap oleh Satres PPA dan PPO merupakan korban tindak pidana murni, dan tidak berkaitan dengan rivalitas maupun bentrokan antarsuporter Persib dan Persija,” ujar Fiki dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, meskipun peristiwa nahas itu terjadi bertepatan dengan jadwal pertandingan antara Persib Bandung dan Persija Jakarta, hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti memastikan bahwa asumsi bentrokan suporter tidak memiliki dasar. Kronologi kejadian justru mengarah pada aksi kriminal yang direncanakan.
Peristiwa berawal pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban menjemput pelaku berinisial FA (17) yang merupakan teman sekampungnya. Niat awal mereka adalah membeli jaket hoodie, namun dua toko yang didatangi ternyata tutup. Situasi berubah mencekam ketika pada pukul 14.30 WIB, pelaku justru menggiring korban ke area sepi di bantaran Sungai Citarum, tepatnya di Kampung Kaum, Desa Batujaya.
Di lokasi itulah pelaku melancarkan aksinya menggunakan pisau dapur yang telah disembunyikan di pinggangnya. Korban dilumpuhkan, lalu sepeda motor dan ponsel miliknya dibawa kabur. “Jadi korban ini merupakan korban perampokan, pelaku menghabisi korban dengan pisau dapur, kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban,” jelas Kapolres.
Barang hasil jarahan tersebut kemudian dibawa ke seorang pria berinisial YS untuk dijual. Atas perintah YS, pelat nomor kendaraan dilepas sebelum akhirnya motor tersebut dijual kepada seseorang bernama Sopian seharga Rp4,2 juta. Polisi kini terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam rantai penjualan barang bukti tersebut.
Artikel Terkait
PLN Luncurkan Kampanye Green Future Powered Today, Tukar Poin Naik MRT dan Bus Listrik dengan Voucher Listrik
Libur Panjang Akhir Pekan, Ribuan Pengunjung Padati Kebun Binatang Ragunan Sejak Pagi
Kelas Menengah Atas Makin Selektif Belanja Kesehatan di Tengah Tekanan Ekonomi
Kapolda Metro Jaya Naik Pangkat Jadi Bintang Tiga, Kompolnas Ingatkan Tanggung Jawab Pelayanan Publik