Polisi Medan Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Empat Tersangka Ditangkap

- Rabu, 13 Mei 2026 | 12:30 WIB
Polisi Medan Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Empat Tersangka Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan membongkar jaringan prostitusi daring yang mengeksploitasi dua anak perempuan di bawah umur, dengan mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pimpinan hingga pelaksana lapangan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut berinisial EL, BP, RRP, dan seorang perempuan berinisial IPS. Sementara itu, dua korban yang dieksploitasi masih berusia 15 tahun. Para pelaku menjual korban melalui aplikasi MiChat untuk melayani pria hidung belang.

“Kita berhasil melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak, di mana kita berhasil mengamankan empat orang (pelaku),” kata Adrian dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, pada 1 Mei 2026. Di tempat tersebut, petugas menemukan keempat tersangka bersama kedua korban. Menurut Adrian, praktik eksploitasi ini sudah berlangsung selama enam bulan terakhir.

Setiap tersangka memiliki peran yang terstruktur. EL bertindak sebagai bos yang mengelola seluruh operasional prostitusi online. BP bertugas mencari pelanggan, RRP menjemput dan mengantar korban, sementara IPS berperan mencari tamu. “Di (aplikasi) itu disebarkan foto-foto daripada si anak ini,” jelas Adrian.

Dalam praktiknya, kedua anak di bawah umur tersebut dijual dengan tarif Rp350 ribu per pelanggan untuk sistem short time. Namun, setelah melayani, mereka hanya menerima sekitar Rp150 ribu. Sisanya diambil oleh tersangka EL untuk membayar biaya hotel dan keperluan lainnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar