Sebuah platform trading kripto ternama asal London, Markets.com, baru-baru ini jadi sasaran empuk seorang pria Bandung. Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengamankan HS, sang tersangka, yang diduga membobol sistem perusahaan pemilik platform tersebut, Finalto International Limited.
Kabarnya, aksi ini terjadi tanggal 15 September lalu. Yang menarik, pelaku ternyata memanfaatkan celah kerentanan pada fitur input nominal di situs mereka. Alih-alih menggunakan teknik peretasan rumit, dia hanya memanipulasi angka di kolom deposit.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, membeberkan kronologinya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (20/11). "Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan Finalto International Limited mengalami kerugian sebesar Rp 6.673.440.000," ungkapnya. Nilai yang fantastis, hampir Rp 6,7 miliar.
Menurut penyelidikan, HS bukanlah hacker kelas berat. Pria ini sehari-hari berprofesi sebagai distributor aksesoris komputer. Tapi jangan remehkan, dia sudah berkecimpung di dunia kripto sejak 2017 lalu. Pengalaman itulah yang membantunya mengendus kelemahan sistem.
"Tersangka mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli," jelas Andri. "Sehingga pihak platform Markets.com secara sistem memberikan nominal USDT yang tertera di dalam kolom deposit sesuai angka yang di-input oleh pelaku."
Hebatnya lagi, pelaku bertindak sendirian. Tapi polisi tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. "Jadi dia melakukan sendiri. Namun demikian, kita tetap melakukan pendalaman juga terhadap yang bersangkutan, kemungkinan-kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," tegas Andri.
Untuk mengelabui sistem, HS membuat empat akun fiktif. Namanya macam-macam: Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin. Data identitasnya dia dapatkan dengan mudah dari situs www.opensea.io. "Data tersebut didapatkan oleh tersangka dengan cara mencari data dalam bentuk e-KTP di website tersebut," ungkap Andri.
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada laptop, handphone, cold wallet berisi 266.801 USDT (sekitar Rp 4,4 miliar), kartu ATM Prioritas, CPU, bahkan sebuah ruko seluas 152 meter persegi di Kabupaten Bandung. Rupanya hasil kejahatan sempat dia investasikan dalam properti.
Kini HS terancam hukuman berat. Pasal yang menjeratnya berlapis-lapis, mulai dari UU ITE, KUHP, hingga UU Tindak Pidana Transfer Dana. Bisa-bisa dia mendekam di penjara hingga 15 tahun plus denda maksimal Rp 15 miliar. Pelajaran mahal bagi seorang distributor komputer yang tergoda main canteng di dunia digital.
Artikel Terkait
PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Mardiono, Perkara Muktamar PPP Lanjut ke Pemeriksaan Bukti
Kejagung Ungkap Pemberi Suap Rp1,5 Miliar untuk Ketua Ombudsman Hery Susanto
PDAM Makassar Ungkap Penyebab Krisis Air di Wilayah Utara: Sistem Gravitasi dan Penyedotan Liar
Jennae River Land di Pangkep Tawarkan River Tubing Mulai Rp20 Ribu