Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, angkat bicara. Ia menegaskan kasus yang menjeratnya itu tidak lebih dari rekayasa, kriminalisasi. Menurutnya, ada tiga kelemahan mendasar dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tiga cacat logika, begitu ia menyebutnya.
Hari saat ini duduk sebagai terdakwa dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina, periode 2012 hingga 2014. Jaksa menuntutnya 5,5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta, subsider 80 hari kurungan.
"Cacat logika JPU yang tidak memahami bisnis gas cair hanya bisa ditafsirkan sebagai rekayasa kriminalisasi terhadap saya," ujar Hari saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4) lalu.
Nah, soal kekeliruan pertama, ia bilang begini: jaksa sama sekali tidak merespons hal-hal substantif dalam pembelaannya. Lalu, argumen penegak hukum juga dinilainya penuh cacat salah satunya soal subjek hukum yang keliru, atau istilah kerennya error in persona.
Di sisi lain, Hari merasa JPU gagal paham soal karakter bisnis portofolio gas cair. Dakwaan dan tuntutan, katanya, tidak didasari praktik nyata bisnis gas cair di level internasional. Ini yang bikin ia makin yakin ada yang tidak beres.
Satu contoh yang ia soroti: prinsip back-to-back dalam pengadaan gas dari Corpus Christi Liquefaction LLC. Prinsip itu, menurut Hari, cuma berlaku di bisnis hulu proses ekstraksi gas dari perut bumi. Sementara Pertamina? Mereka pemain hilir, distributor gas cair ke konsumen. Jadi, prinsip itu tidak relevan.
Meski begitu, ia berargumen bahwa tanpa prinsip tersebut pun Pertamina tetap untung besar. Keuntungan kumulatifnya mencapai US$ 97,6 juta atau sekitar Rp 1,57 triliun per Desember 2024. Maka ia mempertanyakan: di mana logika sebab-akibat dalam dugaan korupsi ini?
Tak cuma itu. Hari juga menyoroti laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Menurutnya, laporan itu cacat formil. Sebab, Laporan Hasil Pemeriksaan yang jadi dasar kerugian negara tidak ditandatangani pejabat BPK setingkat eselon I. Ia menyebutnya sebagai kejanggalan prosedural yang tidak bisa diabaikan.
Lebih lanjut, ia menunjukkan bahwa LHP BPK dibuat dengan cara tebang-pilih. Contohnya? Penghitungan 11 kargo pengiriman dari Corpus Christi Liquefaction yang dikirim saat pandemi Covid-19. Saat itu, memang ada beberapa kargo yang bikin Pertamina rugi. Tapi faktanya, dari total 48 kargo yang dikirim, sebagian justru mendatangkan untung.
"Saat pandemi Covid-19 itu ada pengiriman gas dari Corpus Christi Liquefaction sebanyak 48 kargo. Sebagian pengiriman tersebut membuat Pertamina untung selama Covid-19," katanya.
Untuk diketahui, JPU menuduh Hari telah merugikan negara hingga US$ 113,84 juta setara Rp 1,77 triliun dalam pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC. Angka yang tidak kecil.
Meski begitu, Hari mengaku optimistis bakal divonis bebas. Salah satu alasannya: umur kasus ini sudah terlalu lama. Kasus yang menyeretnya merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan LNG periode 2011–2014 yang sebelumnya menjerat mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. Karen sendiri sudah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Juni 2024 lalu. Penyelidikan kasus ini, catat Hari, sudah dimulai sejak 2021.
"Kasus yang menjerat saya ini merupakan warisan dari pengurus lama KPK yang diteruskan oleh pengurus baru," ujarnya menutup pernyataan.
Artikel Terkait
KAI Minta Maaf Atas Kecelakaan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Evakuasi dan Penanganan Korban Jadi Prioritas
KRL Tertabrak KA Argo Bromo di Bekasi Usai Berhenti Akibat Mobil Mogok di Perlintasan, Sejumlah Penumpang Terluka
KRL Tabrakan dengan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi, Evakuasi Penumpang Berlangsung
Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Evakuasi Korban Berlangsung