Wakil Ketua MPR Peringatkan Penghapusan Tenaga Honorer 2027 Ancam Nasib Ribuan Guru Non-ASN

- Senin, 11 Mei 2026 | 19:15 WIB
Wakil Ketua MPR Peringatkan Penghapusan Tenaga Honorer 2027 Ancam Nasib Ribuan Guru Non-ASN

Wacana penghapusan status tenaga honorer pada tahun 2027 mendapat sorotan tajam dari Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi besar memengaruhi nasib ribuan guru non-ASN di berbagai daerah. Ia menekankan bahwa reformasi tata kelola aparatur negara memerlukan komitmen politik yang kuat dari para pengambil kebijakan agar tidak mengorbankan keberlanjutan pendidikan nasional dan masa depan generasi bangsa.

“Persoalan guru tidak boleh semata dipahami sebagai urusan administratif kepegawaian. Ini adalah soal arah kebangsaan, soal bagaimana negara memenuhi amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2026).

Menurut politisi yang akrab disapa Rerie ini, penghapusan status tenaga honorer melalui implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola birokrasi. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan itu tidak berhenti pada sekadar perubahan nomenklatur atau penertiban administratif semata. Pasalnya, selama bertahun-tahun sistem pendidikan nasional justru ditopang oleh ribuan guru non-ASN yang hadir mengisi kekosongan, terutama di daerah-daerah yang kekurangan tenaga pendidik.

“Mereka bukan sekadar pelengkap sistem. Mereka adalah penyangga utama keberlangsungan pendidikan di banyak wilayah,” tegas Rerie.

Anggota Komisi X DPR RI dari Daerah Pemilihan II Jawa Tengah itu menilai persoalan yang muncul saat ini sesungguhnya mencerminkan adanya problem fundamental dalam tata kelola pendidikan nasional. Salah satu yang paling menonjol adalah ketidaksinkronan antara kebutuhan riil di lapangan dengan kebijakan rekrutmen, distribusi, dan perlindungan tenaga pendidik. Akibatnya, negara selama ini membiarkan praktik ketergantungan terhadap guru non-ASN tanpa sistem perlindungan dan kepastian yang memadai.

“Jangan sampai reformasi birokrasi justru melahirkan ketidakpastian baru bagi para guru yang selama ini mengabdi menjaga keberlangsungan pendidikan nasional,” ucapnya.

Lestari menegaskan bahwa negara membutuhkan solusi yang lebih fundamental dan berjangka panjang, bukan sekadar skema transisi administratif. Ia mendorong adanya peta jalan nasional yang serius terkait kebutuhan guru Indonesia ke depan, mulai dari distribusi tenaga pendidik, sistem rekrutmen yang adil, kepastian status kerja, perlindungan profesi, hingga kesejahteraan yang layak. Menurutnya, kualitas pendidikan nasional tidak mungkin dibangun di atas ketidakpastian nasib para pendidik.

“Kalau negara sungguh-sungguh ingin membangun sumber daya manusia unggul, maka guru harus ditempatkan sebagai fondasi utama pembangunan bangsa, bukan sekadar variabel birokrasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lestari mengingatkan bahwa Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan mandat yang jelas: negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, seluruh kebijakan terkait pendidikan semestinya dibangun dengan perspektif kebangsaan yang utuh, yakni memastikan keberlanjutan pendidikan, keadilan akses, dan kepastian bagi para pendidik sebagai aktor utama pembentukan karakter dan masa depan Indonesia.

“Bangsa yang besar tidak mungkin dibangun dengan mengabaikan para guru. Di tangan merekalah kualitas generasi dan arah masa depan Indonesia dipertaruhkan,” pungkasnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar