MURIANETWORK.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan persetujuannya untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama, sebuah usulan yang sebelumnya dilontarkan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Pernyataan Presiden ke-7 RI itu kemudian menuai respons kritis dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang mempertanyakan mekanisme pengembalian tersebut. Isu ini kembali menyoroti perdebatan panjang mengenai kerangka hukum yang mengatur lembaga antirasuah itu.
Respons Kritis dari Wakil Ketua KPK
Johanis Tanak memberikan tanggapan langsung terhadap wacana yang diusung Jokowi. Dalam pandangannya, wacana "mengembalikan" undang-undang dinilai kurang tepat secara konseptual.
"Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi," ucap Tanak tegas, Minggu (15/2/2026).
Ia menegaskan bahwa fokus utama lembaganya tetaplah pemberantasan korupsi, terlepas dari perdebatan regulasi. Menurutnya, KPK saat ini telah beroperasi dengan mengacu pada kedua versi undang-undang tersebut.
Status Kelembagaan dan Independensi
Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa revisi UU KPK yang baru telah memberikan kepastian hukum terkait status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, jika yang ingin diperkuat adalah independensi KPK dari intervensi lembaga lain, ia memiliki pandangan tersendiri mengenai solusi kelembagaan yang ideal.
"Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN," jelasnya.
Tanak kemudian menguraikan alternatif yang ia lihat bisa memperkuat posisi KPK. "Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun Yudikatif, jadi Lembaga yang berada dalam rumpun Yudikatif terdiri dari MA dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif," paparnya.
Latar Belakang Pernyataan Jokowi
Usulan untuk kembali ke UU KPK lama ini berawal dari pernyataan Jokowi beberapa hari sebelumnya. Presiden menyatakan kesediaannya mendengar usulan Abraham Samad, sambil menekankan bahwa proses revisi UU KPK yang kontroversial itu merupakan inisiatif dari DPR.
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," tutur Jokowi, Jumat (13/2).
Jokowi mengakui bahwa revisi undang-undang tersebut terjadi selama masa pemerintahannya. Namun, ia secara khusus menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengesahannya. "Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ungkapnya menegaskan posisinya.
Pernyataan saling bersahutan antara kepala negara dan pimpinan lembaga antirasuah ini memperlihatkan kompleksitas persoalan, di mana upaya mencari format hukum terbaik untuk KPK masih terus berlangsung di tengah tuntutan publik akan pemberantasan korupsi yang lebih efektif.
Artikel Terkait
Obama Soroti Hilangnya Rasa Malu dalam Politik Menyusul Video Kontroversial Trump
Atlet Panjat Tebing Cikal Damarwulan Siap Ukur Kemampuan di SEA Boulder League 2026
InJourney Soroti Tiga Tantangan Krusial untuk Dongkrak Daya Saing Pariwisata Bali
Inggris dan Sekutu Tuduh Rusia Racuni Navalny dengan Racun Katak Langka