Wakil Ketua KPK Pertanyakan Mekanisme Wacana Pengembalian UU KPK ke Versi Lama

- Minggu, 15 Februari 2026 | 08:40 WIB
Wakil Ketua KPK Pertanyakan Mekanisme Wacana Pengembalian UU KPK ke Versi Lama

MURIANETWORK.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan persetujuannya untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama, sebuah usulan yang sebelumnya dilontarkan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Pernyataan Presiden ke-7 RI itu kemudian menuai respons kritis dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang mempertanyakan mekanisme pengembalian tersebut. Isu ini kembali menyoroti perdebatan panjang mengenai kerangka hukum yang mengatur lembaga antirasuah itu.

Respons Kritis dari Wakil Ketua KPK

Johanis Tanak memberikan tanggapan langsung terhadap wacana yang diusung Jokowi. Dalam pandangannya, wacana "mengembalikan" undang-undang dinilai kurang tepat secara konseptual.

"Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi," ucap Tanak tegas, Minggu (15/2/2026).

Ia menegaskan bahwa fokus utama lembaganya tetaplah pemberantasan korupsi, terlepas dari perdebatan regulasi. Menurutnya, KPK saat ini telah beroperasi dengan mengacu pada kedua versi undang-undang tersebut.

Status Kelembagaan dan Independensi

Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa revisi UU KPK yang baru telah memberikan kepastian hukum terkait status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, jika yang ingin diperkuat adalah independensi KPK dari intervensi lembaga lain, ia memiliki pandangan tersendiri mengenai solusi kelembagaan yang ideal.

"Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN," jelasnya.

Tanak kemudian menguraikan alternatif yang ia lihat bisa memperkuat posisi KPK. "Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun Yudikatif, jadi Lembaga yang berada dalam rumpun Yudikatif terdiri dari MA dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif," paparnya.

Latar Belakang Pernyataan Jokowi

Usulan untuk kembali ke UU KPK lama ini berawal dari pernyataan Jokowi beberapa hari sebelumnya. Presiden menyatakan kesediaannya mendengar usulan Abraham Samad, sambil menekankan bahwa proses revisi UU KPK yang kontroversial itu merupakan inisiatif dari DPR.

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," tutur Jokowi, Jumat (13/2).

Jokowi mengakui bahwa revisi undang-undang tersebut terjadi selama masa pemerintahannya. Namun, ia secara khusus menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengesahannya. "Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ungkapnya menegaskan posisinya.

Pernyataan saling bersahutan antara kepala negara dan pimpinan lembaga antirasuah ini memperlihatkan kompleksitas persoalan, di mana upaya mencari format hukum terbaik untuk KPK masih terus berlangsung di tengah tuntutan publik akan pemberantasan korupsi yang lebih efektif.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar