MURIANETWORK.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan persetujuannya untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama, sebuah usulan yang sebelumnya dilontarkan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Pernyataan Presiden ke-7 RI itu kemudian menuai respons kritis dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang mempertanyakan mekanisme pengembalian tersebut. Isu ini kembali menyoroti perdebatan panjang mengenai kerangka hukum yang mengatur lembaga antirasuah itu.
Respons Kritis dari Wakil Ketua KPK
Johanis Tanak memberikan tanggapan langsung terhadap wacana yang diusung Jokowi. Dalam pandangannya, wacana "mengembalikan" undang-undang dinilai kurang tepat secara konseptual.
"Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi," ucap Tanak tegas, Minggu (15/2/2026).
Ia menegaskan bahwa fokus utama lembaganya tetaplah pemberantasan korupsi, terlepas dari perdebatan regulasi. Menurutnya, KPK saat ini telah beroperasi dengan mengacu pada kedua versi undang-undang tersebut.
Status Kelembagaan dan Independensi
Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa revisi UU KPK yang baru telah memberikan kepastian hukum terkait status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, jika yang ingin diperkuat adalah independensi KPK dari intervensi lembaga lain, ia memiliki pandangan tersendiri mengenai solusi kelembagaan yang ideal.
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen