Polisi Bongkar Gudang Motor Ilegal di Jaksel, Kerugian Negara Capai Rp177 Miliar

- Senin, 11 Mei 2026 | 16:15 WIB
Polisi Bongkar Gudang Motor Ilegal di Jaksel, Kerugian Negara Capai Rp177 Miliar

Polda Metro Jaya membongkar sebuah gudang penyimpanan motor ilegal di kawasan Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Gudang tersebut diketahui dikelola oleh perusahaan bernama PT Indo Bike 26 yang diduga menjadi pusat penampungan kendaraan hasil tindak kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diduga menggunakan kartu tanda penduduk milik orang lain secara ilegal untuk mengajukan kredit kendaraan di sejumlah dealer. Praktik ini menjadi celah bagi jaringan pelaku untuk memperoleh motor tanpa melalui prosedur yang sah.

"Ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI Checking," ujar Iman kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Menurut keterangannya, setelah kendaraan berhasil diperoleh melalui pengajuan kredit, motor kemudian dibawa dan dijual untuk diekspor ke luar negeri tanpa melanjutkan pembayaran cicilan. Modus ini tidak hanya merugikan lembaga pembiayaan, tetapi juga berpotensi mencoreng sistem kredit nasional.

Sementara itu, penyidik masih mendalami sumber perolehan data pribadi berupa KTP yang digunakan para pelaku. Polisi menelusuri kemungkinan adanya tindak penipuan, pemalsuan, maupun akses ilegal terhadap data masyarakat. "Kami masih melakukan pendalaman sumber perolehan KTP tersebut. Apakah diperoleh dari sumber yang legal atau secara ilegal, baik itu penipuan, pemalsuan, atau ilegal akses," jelas Iman.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perusahaan tersebut telah beroperasi sejak 2022 dan diduga menjual sekitar 99 ribu unit motor ke luar negeri. Angka ini menunjukkan skala operasi yang cukup besar dan telah berlangsung dalam waktu yang lama.

Polda Metro Jaya memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp177 miliar. Kerugian itu berasal dari potensi pajak yang hilang karena transaksi dilakukan secara tidak sah. Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan alur distribusi kendaraan ilegal tersebut secara lebih luas.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar