MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang, termasuk dua pimpinan pengadilan, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat, Jumat (6/2/2026) malam. Dalam aksi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp850 juta yang diduga terkait dengan upaya mengintervensi proses hukum. Kelima tersangka utama kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Operasi Senyap dan Penyitaan Uang Ratusan Juta
Operasi yang digelar secara diam-diam ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Selain uang tunai dalam jumlah besar, tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Fokus perhatian tertuju pada penyitaan uang sebesar Rp850 juta yang ditempatkan di dalam sebuah tas ransel hitam.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan konfirmasi terkait barang bukti yang berhasil diamankan. Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, ia menyatakan, "Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp850 juta dari saudara YOH serta barang bukti elektronik."
Profil Tersangka yang Terjaring OTT
Dari tujuh orang yang ditangkap, dua di antaranya merupakan pejabat penting di lingkungan peradilan. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta, yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Depok, dan Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok. Selain kedua hakim tersebut, juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, juga turut diamankan dalam operasi ini.
Tidak hanya dari kalangan penegak hukum, OTT ini juga menjaring pihak dari dunia usaha. Mereka adalah Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal perusahaan yang sama, serta dua orang pegawai PT KD yang berinisial ADN dan GUN.
Peningkatan Status ke Tahap Penyidikan
Setelah melalui pemeriksaan pendahuluan yang intens, KPK memutuskan untuk menaikkan status perkara ini. Lima dari tujuh orang yang ditangkap secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, mengindikasikan adanya alat bukti awal yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Asep Guntur Rahayu kemudian merinci identitas kelima tersangka tersebut. "KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," ungkapnya.
Masa Penahanan Awal Dimulai
Segera setelah penetapan tersangka, kelimanya langsung menjalani proses penahanan. KPK menetapkan masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 6 hingga 25 Februari 2026. Saat ini, mereka ditahan di rumah tahanan negara yang berada di lingkungan Gedung Merah Putih KPK, menunggu perkembangan penyidikan berikutnya.
Kasus ini kembali menyoroti komitmen KPK dalam membersihkan praktik suap yang melibatkan aparat penegak hukum. Penanganan yang cepat dan transparan diharapkan dapat mengungkap jaringan dan modus operandi secara tuntas, sekaligus memberikan efek jera.
Artikel Terkait
Prabowo Soroti Potensi Dana Umat Rp500 Triliun Per Tahun dengan Syarat Pengelolaan Profesional
Pasangan Pengantin di Minya Tewas dalam Kecelakaan Usai Akad Nikah
KPK Tetapkan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Gratifikasi Rp2,5 Miliar
Presiden Prabowo Alokasikan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung Baru MUI