MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp2,5 miliar. Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di lingkungan pengadilan setempat dan pemeriksaan data transaksi keuangan yang mencurigakan.
Dugaan Gratifikasi dari Perusahaan
Bambang Setyawan, yang biasa disingkat BBG dalam berkas perkara, diduga menerima aliran dana tidak wajar dari PT DMV. KPK mendapatkan informasi awal ini dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut menunjukkan adanya setoran dari penukaran valuta asing dengan nilai yang sangat besar, mencapai Rp2,5 miliar, yang mengalir ke BBG dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan temuan tersebut dalam konferensi pers pada Sabtu (7/2/2026).
"Dalam pemeriksaan lanjutan OTT, Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," ungkapnya.
Ketidaksesuaian dengan Profil Jabatan
KPK menduga kuat bahwa aliran dana tersebut merupakan gratifikasi, atau pemberian tidak sah. Dugaan ini muncul karena nominal transaksi yang sangat besar dinilai tidak masuk akal jika dikaitkan dengan profil penghasilan resmi seorang hakim. Pihak penyidik melihat adanya ketimpangan yang mencolok antara sumber dana dan posisi jabatan yang diemban.
Artikel Terkait
Menkeu Tegaskan Indonesia Belum dalam Kondisi Darurat Energi
Indonesia Bawa Agenda Prioritas ke Konferensi Tingkat Menteri WTO di Kamerun
Menkeu Purbaya Bantah Isu Resesi, Sebut Analisis Ekonom Tak Berdasar
Kemensos Pangkas Anggaran Non-Prioritas, Bansos dan Penanganan Bencana Tetap Berjalan