Mahasiswi Spesialis Mata Unsri Dihantui Daftar Utang Senior, Program Resmi Dihentikan Sementara

- Rabu, 14 Januari 2026 | 16:30 WIB
Mahasiswi Spesialis Mata Unsri Dihantui Daftar Utang Senior, Program Resmi Dihentikan Sementara

Kasus perundungan yang menimpa seorang mahasiswi spesialis mata di Universitas Sriwijaya (Unsri) akhirnya mencuat ke permukaan. Korban, yang diketahui berinisial OA, disebut mengalami tekanan berat hingga berada di ambang keputusasaan. Kisah ini pun langsung menyita perhatian publik.

Menurut sejumlah saksi, praktik tak menyenangkan ini sudah berlangsung cukup lama. Korban diduga dipaksa membiayai berbagai kebutuhan pribadi seniornya. Daftarnya panjang sekali: mulai dari tiket pesawat, biaya seminar, sewa lapangan olahraga padel, sampai hal-hal seperti antar-jemput anak, beli skincare, dan uang tunai. Bayangkan saja, beban finansial dan psikis seperti itu tentu sangat berat untuk ditanggung seorang peserta program pendidikan dokter spesialis.

Fakultas Kedokteran Unsri sebenarnya sudah menerima laporan ini sejak April 2025. Namun, baru pada September tahun yang sama, Rektorat mulai mengambil langkah institusional untuk mendalaminya. Gelombang perhatian yang lebih luas baru muncul di awal Januari 2026, ketika cerita ini ramai dibicarakan di media sosial.

Merespon hal itu, pihak universitas langsung bergerak.

“Rektorat Unsri telah menugaskan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) untuk melakukan proses investigasi,” jelas Nurly Meilinda, Kepala Humas Unsri, pada Rabu, 7 Januari.

Selain itu, FK Unsri juga memberikan pendampingan konseling bagi korban.

Di sisi lain, rumah sakit tempat OA menjalani pendidikan, RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, juga ikut bersuara. Direktur Utama rumah sakit, Siti Khalimah, membenarkan bahwa OA adalah peserta PPDS di sana. Ia menyebut bahwa pihak rumah sakit bersama FK Unsri telah membentuk tim khusus untuk mencegah dan menangani perundungan, termasuk melakukan sosialisasi berkala.

Namun begitu, tekanan dari publik dan otoritas kesehatan nasional tak bisa dihindari. Pada Selasa, 13 Januari, Kementerian Kesehatan mengambil langkah tegas.

“Menginstruksikan agar menghentikan sementara penyelenggaraan PPDS atau residensi Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya di RSUP M. Hoesin,” kata Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes.

Sanksi pemberhentian sementara program itu resmi diberikan. Sementara itu, dari pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, mengaku belum menerima laporan resmi. Ia pun mengimbau korban untuk segera melapor.

Eskalasi kasus ini mencapai puncaknya pada Rabu, 14 Januari. Rektorat Unsri akhirnya menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Enam orang senior dikenai hukuman, mulai dari Surat Peringatan tingkat 1 dan 2, hingga penundaan wisuda. Keputusan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kampus atas dugaan eksploitasi finansial yang berujung pada penderitaan psikologis berat seorang mahasiswi.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar