Mutasi jabatan kembali terjadi di tubuh Polri. Kali ini, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dipindahkan ke posisi perwira menengah di bidang Pelayanan Masyarakat (Yanma). Pergeseran ini bukan tanpa alasan. Ini adalah langkah administratif untuk memuluskan proses pemecatannya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan lebih lanjut.
"Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP PTDH-nya yang sedang berproses," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/2/2026).
Dasar mutasi ini adalah Surat Telegram Kapolri bernomor ST/440/II/KEP./2026, yang dikeluarkan sehari sebelumnya. Didik sendiri sebelumnya sudah dijatuhi sanksi etik berat: pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Sanksi itu terkait kasus narkotika yang menyeret namanya pada Kamis (19/2) lalu.
Rupanya, Didik bukan satu-satunya. Dalam gelombang evaluasi atau bisa disebut demosi ini, ada dua nama lain yang ikut bergeser. Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, mantan Kapolresta Sleman yang sudah nonaktif, kini ditempatkan sebagai Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya TK. III Divkum Polri. Kursi yang ditinggalkannya di Sleman kini diisi oleh Kombes Adhitya Panji Anom.
Lalu ada AKBP Natalena Eko Cahyono. Eks Kapolres Bungo Polda Jambi itu dipindahkan ke posisi Pamen Polda Jambi. Penggantinya di Bungo adalah AKBP Zamri Elfino.
Isir menekankan bahwa semua keputusan ini diambil secara objektif. Semata-mata untuk kepentingan organisasi.
"Langkah ini merupakan bagian dari strategi manajemen sumber daya manusia Polri untuk memastikan organisasi tetap adaptif, solid, dan responsif terhadap tantangan tugas ke depan," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Isir menyampaikan harapan. Ia berharap para pejabat yang mendapat tugas baru bisa cepat beradaptasi dan bekerja dengan penuh integritas.
"Pimpinan berharap seluruh pejabat yang dimutasi dapat segera bekerja secara optimal, menjaga soliditas internal, serta terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri," pungkas Isir.
Artikel Terkait
DPR Targetkan Pengesahan UU P2SK Pekan Ini untuk Harmonisasi Aturan Keuangan Pasca-Danantara
Ribuan Driver Gojek Padati Pengadilan Tipikor Dukung Nadiem Makarim yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Ilma Sani Fitriana Diperiksa 7 Jam di Polda Metro, Laporkan Hercules atas Dugaan Penyekapan
Kenny Dalglish Umumkan Jalani Perawatan Kanker, Liverpool Beri Dukungan Penuh