Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memasuki babak akhir dan ditargetkan segera disahkan dalam rapat paripurna. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya bersama pimpinan Komisi XI dan Koordinator Ekonomi Keuangan tengah memfinalisasi naskah akademik beleid tersebut.
“Ya kami dengan pimpinan Komisi XI dengan Koordinator Ekonomi Keuangan Bu Sari sedang memfinalisasi UU P2SK yang malam ini sampai besok masih akan berlangsung tahap finalisasi sebelum kemudian akan diparipurnakan,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2026).
Proses percepatan ini, menurut Dasco, dilakukan untuk mengantisipasi potensi kekosongan hukum setelah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2026 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menekankan bahwa harmonisasi regulasi menjadi krusial agar tidak terjadi tumpang tindih antarundang-undang.
Ketua Harian Fraksi Partai Gerindra itu menyoroti secara spesifik perbedaan pengaturan mengenai posisi Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN. Dalam undang-undang terbaru, ketentuan tersebut tidak lagi dicantumkan. Namun, regulasi lama seperti Undang-Undang Perbendaharaan Negara masih menyebut Menteri Keuangan sebagai pemegang saham.
“Untuk itu, DPR RI menilai perlu adanya harmonisasi aturan melalui skema omnibus law yang mencakup sejumlah regulasi penting, antara lain UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara yang Dipisahkan, dan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Dasco.
“Ini harus diselesaikan agar undang-undang tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terharmonisasi secara menyeluruh,” sambungnya.
Finalisasi UU P2SK diharapkan mampu menjadi fondasi yang kokoh bagi penguatan sektor keuangan nasional. Lebih dari itu, Dasco menambahkan, regulasi ini juga dirancang untuk memastikan konsistensi kebijakan dalam mendukung stabilitas ekonomi serta tata kelola perusahaan negara yang lebih baik.
Artikel Terkait
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Salat 3 Juni 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
Putusan Praperadilan Andrie Yunus Dinilai Ciptakan Benturan Yurisdiksi antara Peradilan Umum dan Militer
Ribuan Driver Gojek Padati Pengadilan Tipikor Dukung Nadiem Makarim yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Ilma Sani Fitriana Diperiksa 7 Jam di Polda Metro, Laporkan Hercules atas Dugaan Penyekapan