Harga Minyak RI Turun 21,69% Imbas Meredanya Ketegangan Timur Tengah

- Minggu, 19 Juli 2026 | 05:06 WIB
Harga Minyak RI Turun 21,69% Imbas Meredanya Ketegangan Timur Tengah

Harga minyak mentah Indonesia (ICP) pada Juni 2026 tercatat sebesar USD 83,45 per barel, anjlok 21,69% dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai USD 106,56 per barel. Penurunan ini menjadi salah satu berita paling banyak dibaca di kanal bisnis sepanjang Sabtu (18/7).

Meredanya ketegangan geopolitik di Timur Tengah menjadi faktor utama di balik koreksi harga tersebut. Sepanjang Juni, tensi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran mulai mereda. Gencatan senjata dan pembukaan kembali Selat Hormuz secara bertahap turut melancarkan distribusi minyak global, sehingga tekanan harga berkurang.

Selain faktor keamanan, fundamental pasar juga ikut berperan. International Energy Agency (IEA) memperkirakan pertumbuhan permintaan minyak dunia hanya sekitar 1,1 juta barel per hari (bph). Sementara itu, kelompok produsen OPEC dan Rusia berencana meningkatkan pasokan. Kombinasi peningkatan produksi dan perlambatan permintaan menciptakan surplus pasokan yang menekan harga minyak global.

Rata-rata harga minyak acuan internasional juga mengalami koreksi seragam pada Juni 2026. Brent ICE turun dari USD 103,71 menjadi USD 84,98 per barel, WTI Nymex melemah dari USD 98,51 menjadi USD 82,41 per barel, Dated Brent terkoreksi ke USD 86,13 per barel, dan Basket OPEC turun menjadi USD 91,03 per barel.

Skandal eFishery: Dana Pensiun PNS Malaysia Raib Rp 717 M

Berita lain yang menyita perhatian adalah skandal penipuan yang melibatkan startup akuakultur asal Indonesia, eFishery. Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, mengungkapkan bahwa Kumpulan Wang Persaraan (KWAP), lembaga dana pensiun PNS Malaysia, mengalami kerugian sebesar RM 200 juta atau sekitar Rp 717,4 miliar akibat investasi di perusahaan tersebut.

Anwar menyatakan, manajemen eFishery memanipulasi laporan keuangan untuk mengelabui investor, termasuk KWAP, dalam proses investasi. Meskipun investasi KWAP telah melalui uji tuntas yang ketat dan melibatkan auditor berakreditasi internasional, serta uji tuntas independen oleh konsorsium investor lain seperti Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar, penipuan itu tetap berhasil dilakukan.

Setelah dugaan penipuan terungkap, konsorsium investor, termasuk KWAP, segera mengambil langkah hukum untuk memulihkan dana. Mereka juga meninjau tata kelola internal dan memperkuat sistem pengendalian investasi.

Kasus ini mencapai puncaknya pada April 2026, ketika Pengadilan Negeri Bandung memvonis pendiri sekaligus mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis tersebut terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang perusahaan yang berlangsung antara tahun 2020 hingga 2024.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags