Menteri PPPA: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Kekerasan Anak

- Minggu, 19 Juli 2026 | 08:40 WIB
Menteri PPPA: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Kekerasan Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kabupaten Bekasi yang diduga dianiaya ibu tirinya. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

"Kemen PPPA menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang anak balita di Kabupaten Bekasi. Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan," kata Arifah dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Arifah mengatakan keselamatan dan kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas bersama. Kasus tersebut, menurutnya, menjadi alarm keras terkait perlindungan anak di lingkungan keluarga. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Ancaman itu bisa ditambah sepertiga karena pelaku merupakan orang tua (ibu tiri).

"Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Arifah juga menyoroti kondisi anak kandung pelaku yang masih berusia 11 bulan. Ia menekankan pentingnya pemenuhan hak anak tersebut selama ibu kandungnya menjalani proses hukum. "Jangan sampai anak kandung pelaku yang masih bayi ini ikut menjadi korban, baik kekerasan maupun penelantaran akibat kasus ini. Selain itu, asesmen psikologis perlu dilakukan secara mendalam kepada pelaku untuk mengetahui motif kekerasan," paparnya. "Kita harus memastikan pelaku tidak menerapkan pola pengasuhan yang keliru atau melakukan kekerasan yang sama terhadap anak kandungnya kelak setelah masa hukumannya selesai," sambungnya.

Ia mengingatkan setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang tanpa membedakan status, termasuk dalam keluarga dengan orang tua sambung. "Kejadian ini merupakan pukulan keras bagi kita semua bahwa di dalam lingkungan keluarga yang dianggap paling aman pun, anak masih rentan menjadi korban. Kami mengajak para orang tua untuk lebih mampu meregulasi emosi dan bersikap bijak terhadap anak," ungkap dia. "Anak tidak pernah meminta untuk dilahirkan, sehingga ketika kita memilih untuk menikah dan membangun keluarga, kita harus siap dengan segala konsekuensi pengasuhannya," imbuh dia.

Bocah perempuan berusia 4 tahun itu meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit setelah dianiaya ibu tirinya, DM, di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Polisi menegaskan kasus tersebut akan diusut tuntas. "Korban meninggal dunia semalam di RSUD Koja. Kami tentunya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan semoga keluarga tetap tabah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis (16/7). Jenazah korban telah dibawa oleh keluarganya untuk dimakamkan di Lebak, Banten. Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi. "Dan kami memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut," imbuhnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags