Ribuan pengemudi (driver) Gojek memadati kawasan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, untuk memberikan dukungan langsung kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, yang tengah menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi solidaritas tersebut digelar tepat di depan gerbang utama gedung pengadilan. Sejumlah pengemudi terlihat berorasi menyuarakan dukungan, sementara sebagian lainnya memilih masuk ke area dalam gedung untuk menyaksikan jalannya persidangan melalui layar besar yang disediakan di luar ruang sidang.
“Bebas, bebaskan Nadiem, bebaskan Nadiem sekarang juga,” teriak massa pendukung yang terus menyuarakan tuntutan pembebasan bagi mantan bos perusahaan teknologi tersebut.
Di sisi lain, di sudut halaman gedung pengadilan, tampak berjejer sejumlah karangan bunga berisi pesan dukungan. Salah satu karangan bunga bertuliskan, “Nadiem Bukan Bersalah, Hanya Terlalu Jujur Masa Depan.” Karangan lainnya berbunyi, “Nadiem Tidak Ada Bau Korupsi, Yang Tercium Hanya Ketakutan Pada Gagasan.”
Hingga berita ini diturunkan, massa pendukung masih bertahan di sekitar area gerbang Pengadilan Tipikor. Sejumlah personel kepolisian tampak berjaga untuk mengamankan jalannya aksi tersebut.
Dukungan ini muncul di tengah proses hukum yang menjerat Nadiem. Ia sebelumnya dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Nadiem terbukti merugikan keuangan negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Nilainya mencapai Rp809.596.125.000 (809 miliar rupiah) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun rupiah) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar hukuman diganti dengan pidana kurungan selama sembilan tahun penjara. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar Jaksa.
Adapun dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU membacakan surat tuntutan setebal 1.597 halaman yang kemudian diserahkan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan dalam putusan.
Artikel Terkait
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Salat 3 Juni 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
Putusan Praperadilan Andrie Yunus Dinilai Ciptakan Benturan Yurisdiksi antara Peradilan Umum dan Militer
DPR Targetkan Pengesahan UU P2SK Pekan Ini untuk Harmonisasi Aturan Keuangan Pasca-Danantara
Ilma Sani Fitriana Diperiksa 7 Jam di Polda Metro, Laporkan Hercules atas Dugaan Penyekapan