Ilma Sani Fitriana Diperiksa 7 Jam di Polda Metro, Laporkan Hercules atas Dugaan Penyekapan

- Rabu, 03 Juni 2026 | 02:15 WIB
Ilma Sani Fitriana Diperiksa 7 Jam di Polda Metro, Laporkan Hercules atas Dugaan Penyekapan

Ilma Sani Fitriana, anak dari penulis Ahmad Bahar, akhirnya menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Polda Metro Jaya sebagai pelapor dalam kasus dugaan penyekapan yang dilakukan oleh Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall atau yang akrab disapa Hercules. Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026) itu, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada Ilma untuk menggali keterangan lebih dalam terkait peristiwa yang dilaporkannya.

Kuasa hukum Ilma, Gufroni, mengungkapkan bahwa kliennya telah menjawab seluruh pertanyaan secara jelas dan terang. Menurut Gufroni, materi pemeriksaan tertuang dalam 21 halaman yang berisi 47 pertanyaan. “Itu sudah dijawab semua dengan jelas, dengan terang, disertai dengan bukti-bukti foto. Ada sekitar 28 foto,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Gufroni menambahkan, pihak kepolisian berencana melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (3/6/2026) besok. “Rencananya, besok juga akan dilakukan olah TKP oleh tim penyidik di kediaman saudara Ilma atau di kediaman ayahnya,” imbuhnya. Langkah ini diambil untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Sementara itu, kondisi psikologis Ilma disebut masih tertekan akibat kejadian yang dialaminya. Gufroni mengatakan bahwa kliennya masih diliputi trauma. “Perlu kami ketahui bahwa saudara Ilma saat ini masih trauma. Tadi beberapa pertanyaan beliau meneteskan air mata karena begitu beratnya tekanan yang dialami secara psikologis,” jelasnya.

Di sisi lain, Ilma menyampaikan harapannya usai memberikan keterangan. Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap kebenaran di balik kasus ini. “Ya harapannya semoga kebenaran bisa terungkap lah gitu ya. Itu aja sih cukup,” tuturnya singkat.

Kasus ini tidak berjalan satu arah. Sebelumnya, ormas GRIB Jaya melalui tim kuasa hukumnya melaporkan balik Ilma ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Mei 2026. “Kami tim kuasa hukum dan advokasi GRIB Jaya mendapatkan surat kuasa khusus Bapak Haji Hercules untuk mewakili beliau buat laporan di Polda Metro Jaya,” kata juru bicara Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Hika TA Putra, pada Senin (25/5).

Dalam laporan itu, Ilma dan beberapa pihak lainnya dijerat dengan Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong. Hika menegaskan bahwa laporan dibuat karena pihak Hercules merasa dirugikan oleh tudingan penyekapan yang dinilai tidak berdasar. “Kita melihat banyak berita dan informasi yang seperti digoreng-goreng, dilebih-lebihkan, dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Hika juga menyebutkan bahwa pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti, termasuk tautan media dan unggahan di media sosial yang dianggap memuat pernyataan tidak akurat. Ia berharap laporan tersebut dapat diproses secara hukum dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak. “Semoga ini bisa jadi pembelajaran bagi pihak lain yang mendapatkan informasi tidak lengkap dan belum pasti kebenarannya untuk tidak ikut menyebar dan berkomentar sebelum analisa duduk perkara seperti apa,” pungkasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar