KPK Ungkap Upaya Sistematis Penghilangan Barang Bukti dalam Kasus Suap Bea Cukai

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 20:15 WIB
KPK Ungkap Upaya Sistematis Penghilangan Barang Bukti dalam Kasus Suap Bea Cukai

JAKARTA – Kembali menyeruak kabar terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, lembaga antirasuah itu mengungkap adanya upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus suap impor barang yang menjerat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Upaya penghilangan bukti inilah yang disebut-sebut menjadi salah satu pemicu penangkapan terhadap Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo.

Kekhawatiran penyidik KPK ternyata tidak main-main. Mereka punya alasan kuat untuk segera mengamankan Budiman. “Kita khawatir dia akan juga menghilangkan bukti yang lainnya gitu. Di samping dia juga akan pergi ke mana gitu,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, dengan pertimbangan itu, penangkapan pun tak bisa ditunda lagi. “Makanya dengan alasan-alasan subjektif itu, ya kita segera melakukan upaya penangkapan,” tegas Asep.

Indikasi penghilangan bukti ini bukan omong kosong. Penyidik sudah mencium gelagatnya. Salah satu yang terungkap adalah perintah untuk memindahkan uang hasil dugaan korupsi dari satu tempat penyimpanan ke lokasi lain. Asep menduga, jika barang bukti itu bukan uang, mungkin sudah lenyap ditelan bumi.

“Memang jelas bahwa ada upaya-upaya untuk menghilangkan bukti gitu kan, memindahkan gitu. Mungkin kalau ini tidak berharga, maksudnya tidak berharga itu bukan uang lah gitu ya. Ini sudah dimusnahkan mungkin, berupa dokumen apa gitu,” paparnya lebih lanjut.

Sebenarnya, nama Budiman bukan hal baru dalam kasus ini. Dia sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK sebelumnya. Namun begitu, saat itu posisinya belum bisa ditingkatkan menjadi tersangka. Keterbatasan waktu menjadi kendala.

“Waktu itu kami hanya punya waktu 1x24 jam ya. Terkait tertangkap tangan itu. Jadi dalam waktu 1x24 jam memang kecukupan bukti untuk menjadikan tersangka Saudara BPP ini belum cukup bukti itu,” jelas Asep merujuk pada inisial Budiman.

Kini, situasinya sudah berbeda. KPK akhirnya mendapatkan cukup alat bukti dan secara resmi menetapkan Budiman sebagai tersangka baru. Penetapan ini menambah panjang daftar orang yang tersangkut dalam kasus suap di lingkungan Bea Cukai itu.

Total, sudah tujuh nama yang berstatus tersangka. Mereka adalah Rizal (Direktur P2 DJBC 2024-2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC), John Field (pemilik PT Bluray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Bluray), Deddy Kurniawan (Manajer Operasional PT Bluray), dan terakhir Budiman Bayu Prasojo sendiri sebagai Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC.

Kasus ini jelas belum berakhir. Dengan bertambahnya tersangka, publik menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar