Di sisi lain, rumah sakit tempat OA menjalani pendidikan, RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, juga ikut bersuara. Direktur Utama rumah sakit, Siti Khalimah, membenarkan bahwa OA adalah peserta PPDS di sana. Ia menyebut bahwa pihak rumah sakit bersama FK Unsri telah membentuk tim khusus untuk mencegah dan menangani perundungan, termasuk melakukan sosialisasi berkala.
Namun begitu, tekanan dari publik dan otoritas kesehatan nasional tak bisa dihindari. Pada Selasa, 13 Januari, Kementerian Kesehatan mengambil langkah tegas.
“Menginstruksikan agar menghentikan sementara penyelenggaraan PPDS atau residensi Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya di RSUP M. Hoesin,” kata Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes.
Sanksi pemberhentian sementara program itu resmi diberikan. Sementara itu, dari pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, mengaku belum menerima laporan resmi. Ia pun mengimbau korban untuk segera melapor.
Eskalasi kasus ini mencapai puncaknya pada Rabu, 14 Januari. Rektorat Unsri akhirnya menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Enam orang senior dikenai hukuman, mulai dari Surat Peringatan tingkat 1 dan 2, hingga penundaan wisuda. Keputusan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kampus atas dugaan eksploitasi finansial yang berujung pada penderitaan psikologis berat seorang mahasiswi.
Artikel Terkait
Minang di Sekitar Istana: Dari Relawan Hingga Pembelaan di Tengah Kontroversi
Senator Papua Barat Daya Desak Prabowo: Stop Sawit, Orang Papua Tidak Suka!
Kerobokan Tergenang, Saluran Tak Mampu Hadapi Derasnya Hujan
Babinsa Mimika Jadi Pelindung di Zebra Cross Saat Jam Sekolah