KUHP dan KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Hukum bagi Korban Perempuan dan Anak

- Minggu, 08 Februari 2026 | 20:00 WIB
KUHP dan KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Hukum bagi Korban Perempuan dan Anak

MURIANETWORK.COM - Bareskrim Polri menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Perubahan mendasar terletak pada posisi korban, yang kini ditempatkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya wajib dilindungi sejak laporan pertama masuk. Aturan baru ini juga mewajibkan asesmen kebutuhan korban, pendampingan selama proses hukum, serta pengakuan atas penderitaan psikis dalam pertimbangan pemidanaan.

Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Umar Surya Fana, meyakini perubahan ini akan memberikan dampak nyata dalam penegakan hukum, khususnya untuk kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Menurutnya, pergeseran paradigma ini mengoreksi praktik lama di mana korban kerap hanya dipandang sebagai sumber keterangan semata.

“Perubahan paling nyata dimulai dari posisi korban dalam proses penyidikan. KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar sumber keterangan, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama,” tutur Irjen Umar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/2/2026).

Ia menggarisbawahi bahwa keterlambatan penanganan yang selama ini kerap dialami korban dapat memperdalam rasa ketidakadilan. Oleh karena itu, dalam kerangka hukum yang baru, penyidik diwajibkan memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala. Kepastian bahwa laporan ditindaklanjuti menjadi bentuk perlindungan paling dasar, terutama dalam kasus-kasus sensitif seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, dan eksploitasi anak.

Mengubah Proses Pemeriksaan dan Pendampingan Korban

Lebih dari sekadar pemberian informasi, KUHAP baru juga memerintahkan penyidik untuk melakukan asesmen terhadap kebutuhan khusus korban. Hal ini bertujuan agar proses pemeriksaan dapat disesuaikan, tidak lagi disamaratakan dengan pemeriksaan terhadap tersangka dewasa. Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah trauma berulang.

“Pemeriksaan berulang-ulang yang membuka luka lama, pertanyaan yang menyudutkan korban, atau pemeriksaan tanpa pendamping, kini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum acara,” imbuhnya.

Aturan tersebut sekaligus memberikan legitimasi hukum bagi korban untuk didampingi oleh pekerja sosial, psikolog, atau lembaga perlindungan. Kehadiran pendamping ini dinilai krusial untuk mengatasi ketimpangan relasi kuasa yang sering terjadi di ruang pemeriksaan, sehingga korban dapat memberikan keterangan dengan lebih tenang dan terjamin hak-haknya.

Dampak terhadap Pertimbangan Pemidanaan

Perubahan tidak hanya terjadi pada tingkat penyidikan, tetapi juga merambah ke ranah pemidanaan. KUHP baru mengakui dampak psikologis yang dialami korban sebagai sebuah realitas hukum yang harus dipertimbangkan secara serius, khususnya dalam kejahatan berbasis gender dan terhadap anak.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar