MURIANETWORK.COM - Bareskrim Polri menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Perubahan mendasar terletak pada posisi korban, yang kini ditempatkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya wajib dilindungi sejak laporan pertama masuk. Aturan baru ini juga mewajibkan asesmen kebutuhan korban, pendampingan selama proses hukum, serta pengakuan atas penderitaan psikis dalam pertimbangan pemidanaan.
Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Umar Surya Fana, meyakini perubahan ini akan memberikan dampak nyata dalam penegakan hukum, khususnya untuk kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Menurutnya, pergeseran paradigma ini mengoreksi praktik lama di mana korban kerap hanya dipandang sebagai sumber keterangan semata.
“Perubahan paling nyata dimulai dari posisi korban dalam proses penyidikan. KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar sumber keterangan, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama,” tutur Irjen Umar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/2/2026).
Ia menggarisbawahi bahwa keterlambatan penanganan yang selama ini kerap dialami korban dapat memperdalam rasa ketidakadilan. Oleh karena itu, dalam kerangka hukum yang baru, penyidik diwajibkan memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala. Kepastian bahwa laporan ditindaklanjuti menjadi bentuk perlindungan paling dasar, terutama dalam kasus-kasus sensitif seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, dan eksploitasi anak.
Mengubah Proses Pemeriksaan dan Pendampingan Korban
Lebih dari sekadar pemberian informasi, KUHAP baru juga memerintahkan penyidik untuk melakukan asesmen terhadap kebutuhan khusus korban. Hal ini bertujuan agar proses pemeriksaan dapat disesuaikan, tidak lagi disamaratakan dengan pemeriksaan terhadap tersangka dewasa. Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah trauma berulang.
“Pemeriksaan berulang-ulang yang membuka luka lama, pertanyaan yang menyudutkan korban, atau pemeriksaan tanpa pendamping, kini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum acara,” imbuhnya.
Aturan tersebut sekaligus memberikan legitimasi hukum bagi korban untuk didampingi oleh pekerja sosial, psikolog, atau lembaga perlindungan. Kehadiran pendamping ini dinilai krusial untuk mengatasi ketimpangan relasi kuasa yang sering terjadi di ruang pemeriksaan, sehingga korban dapat memberikan keterangan dengan lebih tenang dan terjamin hak-haknya.
Dampak terhadap Pertimbangan Pemidanaan
Perubahan tidak hanya terjadi pada tingkat penyidikan, tetapi juga merambah ke ranah pemidanaan. KUHP baru mengakui dampak psikologis yang dialami korban sebagai sebuah realitas hukum yang harus dipertimbangkan secara serius, khususnya dalam kejahatan berbasis gender dan terhadap anak.
“Kekerasan seksual, kekerasan berbasis relasi kuasa, dan kejahatan terhadap anak tidak lagi bisa diperlakukan sebagai perkara biasa hanya karena tidak menimbulkan luka fisik berat. Penderitaan psikis korban diakui sebagai realitas hukum, bukan sekadar narasi emosional,” jelas Umar.
Bagi anak-anak yang menjadi korban, hukum baru ini mempertegas batas antara perlindungan dan kriminalisasi. Anak yang terpaksa menjadi pelaku akibat eksploitasi atau relasi ketergantungan memiliki peluang untuk dialihkan dari proses pidana menuju mekanisme perlindungan yang lebih tepat.
“Ini bukan kompromi hukum, tetapi koreksi terhadap praktik lama yang keliru. Di sinilah irisan kuat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi nyata. UU PPA selama ini sering terhenti sebagai norma sektoral,” kata Umar.
Dengan demikian, prinsip-prinsip dari UU Perlindungan Perempuan dan Anak kini telah terintegrasi ke dalam sistem peradilan pidana. Konsekuensinya, penyidik yang mengabaikan kewajiban perlindungan korban tidak hanya mendapat teguran, tetapi dapat berhadapan dengan sanksi hukum.
Tantangan Implementasi di Tingkat Aparat
Meski kerangka hukum telah disempurnakan, Irjen Umar Surya Fana menyadari bahwa keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Ia menekankan bahwa perubahan pola pikir dan kepekaan aparat penegak hukum menjadi kunci utama, jauh lebih penting daripada sekadar banyaknya pasal baru.
Keberhasilan reformasi hukum ini, menurutnya, harus diukur dari perspektif korban itu sendiri.
“Karena itu, ukuran keberhasilan KUHP dan KUHAP baru bukan pada banyaknya pasal, tetapi pada satu pertanyaan sederhana dari korban perempuan dan anak. Apakah saya merasa lebih aman setelah melapor? Jika jawabannya ya, maka hukum bekerja. Jika tidak, maka kita gagal sekali lagi,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa efektivitas undang-undang pada akhirnya akan diuji dalam ruang pemeriksaan dan pengadilan, di mana interaksi langsung antara korban dengan aparat hukum terjadi. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa semangat perlindungan dalam teks hukum dapat diwujudkan dalam setiap tindakan penegakan hukum.
Artikel Terkait
Anggota DPR Soroti Rencana Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza: Perlu Kajian Teknis dan Perhatikan Beban APBN
Pedagang Es Cincau Keliling Tewas Diduga Akibat Kelelahan di Bekasi
Taman Cinta Takalar Jadi Destinasi Romantis Gratis Jelang Valentine
Tanah Longsor di Wonosobo Tewaskan Satu Warga, Angin Kencang Rusak Delapan Rumah