MURIANETWORK.COM -Wacana duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk Pilkada Jakarta terancam kandas.
Sebab jika merujuk aturan, Anies-Ahok tidak bisa diduetkan sebagai kontestan Pilkada Jakarta karena pernah menjabat sebagai gubernur di wilayah yang sama.
Hal itu disampaikan Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya merujuk aturan yang tertuang dalam UU Pilkada.
"UU tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2), gubernur dilarang untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," kata Dody kepada wartawan dikutip Sabtu (11/5).
Seorang mantan Gubernur Jakarta, baru diperbolehkan mencalonkan diri di wilayah yang sama dengan incaran sebagai gubernur. Yang tidak diperbolehkan, yakni mantan Gubernur Jakarta mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jakarta.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir