Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/6). Ia tiba didampingi istrinya, Franka Franklin, dan disambut oleh pendukung yang sebagian besar mengenakan jaket hijau ojek online. Nadiem tampak menangis.
“Tidak ada kata-kata yang bisa mengekspresikan rasa syukur saya atas dukungan yang sudah disuarakan,” ucap Nadiem dengan mata berkaca-kaca. “Saya harapannya sebenarnya hanya satu, bahwa hari ini kebenaran menang, bahwa hari ini keadilan menang, itu saja yang saya harapkan. Itu saja yang saya doakan untuk negeri ini, agar kebenaran dan keadilan masih ada arti,” sambungnya.
Secara terpisah, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan keyakinan bahwa kliennya akan divonis bebas. Menurut Ari, selama persidangan jaksa tidak mampu membuktikan dakwaan. “Selama persidangan, kita mendapatkan fakta bahwa tidak ada satu pun bukti yang dimiliki JPU untuk menunjukkan kesalahannya Nadiem,” kata Ari kepada wartawan.
Ia menambahkan, pihak penasihat hukum justru telah menghadirkan bukti, saksi, dan ahli yang mematahkan dakwaan jaksa. “Bahkan sebaliknya dalam persidangan kami mampu menyampaikan bukti, saksi, ahli, yang menjadi fakta persidangan bahwa Nadiem sama sekali tidak bersalah, sehingga kami yakin sekali, seandainya Hakim memiliki keberanian maka Nadiem harus dibebaskan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri dan 12 vendor dalam proyek pengadaan laptop Chromebook pada 2019 hingga 2022. Jaksa menyebut pemilihan perangkat Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan sengaja diarahkan untuk kepentingan bisnis Nadiem di Google. Negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun.
Atas dakwaan tersebut, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,680 triliun. Jaksa meyakini skema korupsi ini merupakan kejahatan kerah putih yang dilakukan dengan niat jahat dan modus pengkondisian.
Menanggapi tuntutan, Nadiem dan tim kuasa hukum mengajukan nota pembelaan dan menolak seluruh dakwaan. Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni karena tidak ada bukti suap atau aliran dana ke kantong pribadi. Nadiem juga menyatakan kekecewaannya terhadap jaksa yang dianggap mengabaikan fakta meringankan yang terungkap selama lima bulan persidangan.
Dalam sidang replik pada 9 Juni, JPU menolak seluruh dalil pembelaan dan tetap pada tuntutan 18 tahun penjara. Jaksa kembali menekankan adanya niat jahat dan modus pengkondisian. Kubu Nadiem membalasnya melalui sidang duplik pada 23 Juni, tetap mempertahankan nota pembelaan dan bersikukuh meminta putusan bebas murni.
Artikel Terkait
Keterbatasan Fisik Tak Halangi Kuswantoro Raih Prestasi dan Beasiswa di UNY
Dandim Labuhanbatu Bantah Oknum TNI Curi 16 Lembu
Ombudsman Desak Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Makassar
Serangan Iran Guncang Strategi Pangkalan Militer AS di Timur Tengah