Putusan Nadiem Makarim Dibacakan, Berkas vonis Capai 1.146 Halaman

- Selasa, 30 Juni 2026 | 10:55 WIB
Putusan Nadiem Makarim Dibacakan, Berkas vonis Capai 1.146 Halaman

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat siap membacakan putusan untuk eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management. Berkas putusan setebal 1.146 halaman siap dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (30/6/2026).

"Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman. Itu lengkapnya," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di ruang sidang.

Hakim meminta persetujuan jaksa penuntut umum dan tim pengacara Nadiem untuk membacakan bagian pertimbangan hukum yang mencapai 122 halaman. "Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman. Efisien kita bisa bacakan, mudah-mudahan tanpa break kita bisa selesaikan. Ini kalau disetujui, ya. Tanggapan dari penuntut umum seperti apa?" tanya hakim.

Jaksa menyatakan setuju dengan usulan tersebut. Tim pengacara Nadiem juga memberikan persetujuan. "Kami setuju, Yang Mulia," ujar jaksa. "Terima kasih Yang Mulia. Pada prinsipnya kami setuju, namun kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, fakta-fakta yang di yang pokoknya yang diambil oleh Yang Mulia," ujar pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir.

Tuntutan Nadiem Makarim

Sebelumnya, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, total Rp 5.681.066.728.758, subsider 9 tahun kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pada sidang sebelumnya, Rabu (13/5).

Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags