Polisi Bekuk Penjual Obat Terlarang Berkedok Warung Kopi di Bekasi

- Selasa, 30 Juni 2026 | 09:25 WIB
Polisi Bekuk Penjual Obat Terlarang Berkedok Warung Kopi di Bekasi

Polisi membongkar praktik peredaran obat terlarang yang disamarkan sebagai warung kopi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Seorang pria berinisial MR (26) ditangkap bersama barang bukti 693 butir obat golongan G.

"Kami dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Subdit 3 Unit 2 telah mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial MR (26) pada hari Minggu 14 Juni 2026 pukul 15.00 WIB di wilayah Bekasi," ujar Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Mokhammad Fatoni dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas jual beli obat keras golongan G yang dilakukan di sebuah warung kopi. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MR di sebuah warung pinggir jalan di Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Saat penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Barang bukti yang disita meliputi 445 butir Tramadol, 128 butir Hexymer, dan 120 butir Trihexyphenidyl 2 mg.

"Selain itu, polisi juga mengamankan dua pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 330 ribu. Serta sebuah buku catatan yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi penjualan obat-obatan tersebut," beber Fatoni.

Tersangka dan seluruh barang bukti kini dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pengusutan lebih lanjut.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags