Polisi membongkar praktik peredaran obat terlarang yang disamarkan sebagai warung kopi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Seorang pria berinisial MR (26) ditangkap bersama barang bukti 693 butir obat golongan G.
"Kami dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Subdit 3 Unit 2 telah mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial MR (26) pada hari Minggu 14 Juni 2026 pukul 15.00 WIB di wilayah Bekasi," ujar Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Mokhammad Fatoni dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas jual beli obat keras golongan G yang dilakukan di sebuah warung kopi. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MR di sebuah warung pinggir jalan di Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Saat penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Barang bukti yang disita meliputi 445 butir Tramadol, 128 butir Hexymer, dan 120 butir Trihexyphenidyl 2 mg.
"Selain itu, polisi juga mengamankan dua pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 330 ribu. Serta sebuah buku catatan yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi penjualan obat-obatan tersebut," beber Fatoni.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pengusutan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Keterbatasan Fisik Tak Halangi Abdul Fatah Kembangkan Bisnis Susu Kambing Kambia
Evaluasi Program Pengembangan Dosen: Antara Workshop dan Perubahan Praktik Nyata
Sebelum Ditangkap, Tersangka Penganiayaan Datangi Rumah Dinas Gubernur Jabar
Khofifah Luncurkan Pelita ASN untuk Cegah Perceraian di Kalangan Aparatur