Bansos Bukan Hadiah, Ini Hak Rakyat dan Larangan Penggunaannya Menurut Mensos

- Selasa, 04 November 2025 | 19:55 WIB
Bansos Bukan Hadiah, Ini Hak Rakyat dan Larangan Penggunaannya Menurut Mensos

Bansos Bukan Hadiah, Melainkan Hak Rakyat yang Harus Tepat Sasaran

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa Bantuan Sosial (Bansos) adalah hak dasar rakyat yang wajib disalurkan secara bijak dan tepat sasaran. Penegasan ini disampaikan untuk mencegah penyalahgunaan dana bansos, baik untuk kepentingan pribadi maupun politik.

Bansos Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Hadiah

Gus Ipul menekankan bahwa bantuan sosial merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada rakyatnya. Dalam pernyataannya, ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan dana bansos dengan penuh kejujuran dan rasa syukur, bukan menganggapnya sebagai hadiah.

Larangan Penggunaan Bansos yang Tidak Produktif

Kementerian Sosial secara tegas melarang penggunaan dana bansos untuk hal-hal yang tidak produktif dan bukan kebutuhan dasar. Larangan ini mencakup pembelian rokok, minuman keras (miras), narkoba, serta barang mewah seperti perhiasan dan gawai mahal. Dana bansos juga tidak boleh digunakan untuk berjudi, baik konvensional maupun online, membayar utang, atau hiburan yang berlebihan.

Bansos Bukan Alat Politik

Gus Ipul menegaskan bahwa bantuan sosial sama sekali tidak boleh dikaitkan dengan kepentingan politik. Bansos adalah hak sosial masyarakat dan bukan alat untuk kampanye atau agenda kelompok tertentu. Penerima juga dilarang keras untuk menjual, menukar, atau mengalihkan bantuan kepada pihak lain yang tidak terdaftar.

Larangan Pemotongan Dana Bansos oleh Pihak Manapun

Dalam penyalurannya, Kementerian Sosial memastikan bahwa seluruh dana bansos harus diterima secara utuh 100% oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tidak ada satu pihak pun, termasuk aparat desa, RT/RW, atau pendamping, yang diperbolehkan memotong atau meminta biaya administrasi.

Prioritas Penggunaan Bansos yang Produktif

Penerima bansos diimbau untuk mengalokasikan dananya pada hal-hal yang bersifat produktif dan memiliki dampak nyata bagi kesejahteraan keluarga. Prioritas penggunaan meliputi pemenuhan gizi, pendidikan, kesehatan, modal usaha kecil, perbaikan rumah, atau kebutuhan darurat lainnya.

Penyaluran Bansos dan BLTS Triwulan IV 2025

Proses penyaluran bansos reguler dan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) untuk triwulan IV tahun 2025 saat ini masih berlangsung secara bertahap. Penyaluran dilakukan melalui Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia.

Gus Ipul juga menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan pemutakhiran data penerima untuk memastikan ketepatan sasaran. Hingga saat ini, telah ditetapkan 16.331.281 KPM yang layak menerima bansos reguler dan BLTS.

Sementara untuk penerima baru, sebanyak 18.715.502 KPM sedang dalam tahap finalisasi. Dari jumlah tersebut, 12.283.069 KPM dinyatakan layak dan 4.236.311 KPM dinyatakan tidak layak. Sebanyak 2.196.122 KPM lainnya masih menunggu proses verifikasi.

Peningkatan Nilai Bansos sesuai Arahan Presiden

Mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, terjadi peningkatan nilai bansos pada periode Oktober-Desember 2025 melalui skema BLTS. Penerima bansos reguler, yang biasanya mendapat Rp200 ribu per bulan (total Rp600 ribu untuk tiga bulan), mendapatkan tambahan Rp900 ribu dari BLTS. Dengan demikian, total yang diterima adalah Rp1.500.000.

Sementara itu, penerima bansos baru akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 untuk periode yang sama. Target pemerintah adalah menyelesaikan finalisasi data pada pekan ini agar penyaluran dana dapat segera dilakukan.

Komentar