MURIANETWORK.COM - Seorang pria asal Amerika Serikat, Ryan Routh, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan federal atas rencana pembunuhan terhadap mantan Presiden Donald Trump. Upaya berbahaya itu terjadi di lapangan golf Trump di Florida pada September 2024, menjelang pemilihan presiden di negara tersebut.
Vonis Seumur Hidup dari Hakim Cannon
Pada sidang putusan yang berlangsung selama 90 menit, Rabu (4/2) waktu setempat, Hakim Aileen Cannon menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ditambah tujuh tahun kepada Routh yang berusia 59 tahun. Pria asal Hawaii itu sebelumnya telah dinyatakan bersalah pada September tahun lalu atas percobaan pembunuhan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Cannon menegaskan bahwa hukuman berat ini diperlukan untuk melindungi masyarakat. "Kejahatan itu ada dalam diri Anda. Bukan pada orang lain," tegasnya kepada Routh di ruang sidang.
Ia juga menambahkan, vonis tersebut dijatuhkan "untuk melindungi publik dari kejahatan di masa depan" oleh terpidana.
Artikel Terkait
Polisi Prediksi Dua Gelombang Puncak Arus Balik Libur Panjang
Desakan Kuat agar Dewas KPK Periksa Pimpinan Soal Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut
Gunung Ibu Erupsi, Luncurkan Kolom Abu 600 Meter
Remaja 14 Tahun Tewas Terseret Arus di Pantai Karangnaya Sukabumi