Pengadilan AS Vonis Seumur Hidup untuk Pelaku Rencana Pembunuhan Donald Trump

- Kamis, 05 Februari 2026 | 17:40 WIB
Pengadilan AS Vonis Seumur Hidup untuk Pelaku Rencana Pembunuhan Donald Trump

MURIANETWORK.COM - Seorang pria asal Amerika Serikat, Ryan Routh, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan federal atas rencana pembunuhan terhadap mantan Presiden Donald Trump. Upaya berbahaya itu terjadi di lapangan golf Trump di Florida pada September 2024, menjelang pemilihan presiden di negara tersebut.

Vonis Seumur Hidup dari Hakim Cannon

Pada sidang putusan yang berlangsung selama 90 menit, Rabu (4/2) waktu setempat, Hakim Aileen Cannon menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ditambah tujuh tahun kepada Routh yang berusia 59 tahun. Pria asal Hawaii itu sebelumnya telah dinyatakan bersalah pada September tahun lalu atas percobaan pembunuhan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Cannon menegaskan bahwa hukuman berat ini diperlukan untuk melindungi masyarakat. "Kejahatan itu ada dalam diri Anda. Bukan pada orang lain," tegasnya kepada Routh di ruang sidang.

Ia juga menambahkan, vonis tersebut dijatuhkan "untuk melindungi publik dari kejahatan di masa depan" oleh terpidana.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar