Khofifah Luncurkan Pelita ASN untuk Cegah Perceraian di Kalangan Aparatur

- Selasa, 30 Juni 2026 | 10:00 WIB
Khofifah Luncurkan Pelita ASN untuk Cegah Perceraian di Kalangan Aparatur

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Arifatul Choiri Fauzi meluncurkan program Pendampingan dan Layanan Terintegrasi bagi Keluarga Aparatur Sipil Negara (Pelita ASN). Peluncuran itu bertepatan dengan peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 di Surabaya, Senin (29/6).

Khofifah menekankan bahwa ASN tidak hanya dituntut profesional dalam tugas pemerintahan, tetapi juga perlu memiliki keluarga yang sehat, harmonis, dan berkualitas sebagai fondasi pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Pada peringatan Harganas ini kita juga meluncurkan Pelita ASN. Bagaimana pendampingan dan pelayanan secara terintegrasi bagi ASN terutama yang terkait dengan ketahanan keluarga," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).

Program ini merupakan langkah preventif untuk menyediakan ruang konsultasi bagi ASN dalam menghadapi berbagai persoalan keluarga sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar, termasuk perceraian. "Jadi ini sebetulnya lebih kepada inward looking kita melihat kebutuhan ASN di Jatim ini membutuhkan ruang dimana mereka bisa konsultasi sedapat mungkin kita bisa mencegah kemungkinan yang bisa berdampak sampai kepada perceraian," jelasnya.

Khofifah mengaku prihatin masih ditemukannya angka perceraian di kalangan ASN. Pemprov Jawa Timur pun berupaya menghadirkan sistem pendampingan yang lebih komprehensif agar persoalan rumah tangga dapat ditangani sejak awal. "Saya sering kali menyampaikan kenapa kalau tiap Jumat itu hampir selalu dijadikan hari dimana Gubernur menandatangani izin perceraian. Persoalan yang dihadapi oleh masing-masing keluarga sejauh kita masih bisa mencarikan solusi konsultasi, kita ingin melakukannya melalui konsultasi yang solutif," ujarnya.

Ia menambahkan, Pelita ASN ini ibarat ibda' binafsik, ajakan untuk memulai perubahan, perbaikan, atau keteladanan dari diri sendiri sebelum mengajak orang lain. "Nanti kalau cocok monggo Bupati/Walikota bisa mengikuti program Pelita ASN karena ini bagian dari ibda' binafsik kita sendiri mencoba untuk bisa menemu kenali dan memberikan layanan sedapat mungkin," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pemprov Jatim, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Perwakilan Jatim sebagai bentuk penguatan sinergi pelaksanaan Pelita ASN. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat layanan pendampingan keluarga ASN melalui pendekatan komprehensif, mulai dari edukasi, konsultasi, hingga penyelesaian persoalan keluarga secara terpadu.

Khofifah juga menyerahkan Penilaian Kinerja Pencegahan Perkawinan Anak (PPA Award) Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 kepada kabupaten/kota yang berhasil menghadirkan inovasi dan kolaborasi dalam mencegah perkawinan anak. "Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam melindungi hak-hak anak. Kami berharap praktik-praktik baik ini dapat direplikasi di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur," ungkapnya.

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengapresiasi berbagai inovasi yang dilakukan Pemprov Jatim, termasuk PPA Award. "Ada penghargaan PPPA Awards jadi ini juga baru ada di Jawa Timur. Jadi kenapa Jawa Timur sering mendapatkan perhatian dan penghargaan ini karena inovasi dan kreativitasnya sangat luar biasa," tutup Arifah.

Pada PPA Award 2026, Pemerintah Kota Malang meraih Juara I, disusul Pemerintah Kabupaten Trenggalek sebagai Juara II, dan Pemerintah Kota Probolinggo sebagai Juara III. Penghargaan Inovasi Terbaik diberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya, Penghargaan Kelembagaan Terbaik diraih Pemerintah Kabupaten Lamongan, serta Penghargaan Koordinasi Lintas Sektor Terbaik diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Ngawi.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags