Rumah, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, justru masih menjadi lokus kekerasan. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui SIMFONI PPA mencatat sebanyak 35.025 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025. Angka ini menjadi alarm bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan lagi persoalan privat, melainkan masalah sosial yang mendesak.
Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) mengungkapkan lebih dari separuh anak remaja di Indonesia pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan dalam hidupnya. Fakta ini menunjukkan bahwa fungsi rumah sebagai tempat perlindungan, kasih sayang, dan rasa aman belum sepenuhnya terwujud.
Dampak kekerasan dalam pola asuh tidak bisa dianggap remeh. Anak yang tumbuh dalam lingkungan penuh bentakan, ancaman, atau hukuman fisik berisiko mengalami trauma psikologis, kesulitan mengendalikan emosi, hingga gangguan kesehatan mental saat dewasa. Dalam jangka panjang, anak juga dapat meniru perilaku agresif dan menganggap kekerasan sebagai cara wajar untuk menyelesaikan masalah.
Ketika kekerasan menjadi alat disiplin yang biasa, anak belajar bahwa rasa takut adalah bagian wajar dari sebuah hubungan. Akibatnya, mereka sulit menyampaikan pendapat, kurang percaya diri, dan kualitas hubungan sosialnya terganggu hingga dewasa.
Kekerasan dalam Perspektif Hukum
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 76C secara tegas melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Dalam hukum positif Indonesia, kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk mendidik atau mendisiplinkan. Anak adalah subjek hukum yang memiliki hak untuk tumbuh, berkembang, dan terlindungi. Tindakan kekerasan orang tua bisa berujung pada konsekuensi hukum jika terbukti melanggar undang-undang. Negara tidak lagi memandang kekerasan sebagai urusan privat keluarga.
Kehadiran regulasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hak anak harus ditempatkan di atas praktik pengasuhan yang merugikan. Solusi utamanya adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pola asuh positif. Orang tua perlu diedukasi bahwa ketegasan berbeda dengan kekerasan. Ketegasan diwujudkan melalui aturan jelas, konsisten, dan komunikasi baik, sedangkan kekerasan hanya menimbulkan rasa takut tanpa membangun kesadaran anak.
Pemerintah perlu memperluas program pendidikan parenting melalui sekolah, fasilitas kesehatan, dan media sosial agar informasi pengasuhan sehat menjangkau banyak keluarga. Orang tua disarankan lebih mengedepankan komunikasi, kesabaran, dan keteladanan. Lembaga pendidikan juga harus aktif memberikan edukasi pola asuh sehat kepada wali murid.
Upaya pencegahan juga melibatkan sekolah sebagai ruang pemahaman pola asuh sehat melalui kegiatan parenting dan konsultasi keluarga. Tokoh masyarakat dan tokoh agama berperan penting menyampaikan bahwa mendidik dengan kasih sayang bukan berarti memanjakan, melainkan membantu anak memahami konsekuensi tindakan secara bijaksana.
Pada akhirnya, rumah harus menjadi tempat paling aman bagi setiap anak. Di sanalah anak belajar kasih sayang, kepercayaan, dan nilai-nilai kehidupan. Ketika rumah gagal memberikan rasa aman, anak kehilangan ruang pertama yang seharusnya melindungi mereka. Menciptakan lingkungan keluarga sehat, bebas kekerasan, dan penuh kasih sayang bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi investasi penting bagi masa depan generasi bangsa.
Artikel Terkait
Menunggu Kepastian dalam Hubungan: Antara Cinta, Waktu, dan Arah yang Jelas
Mengapa Deep Talk dengan Orang Tua Terasa Begitu Sulit?
Pinkan Mambo dan Arya Khan Gelar Resepsi di Mal, Tamu Diminta Bawa Angpao dan Beli Makan Sendiri
Penelantaran Emosional Anak: Dampak Jangka Panjang yang Terabaikan