Tiga karyawan toko percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, ditemukan dalam kondisi disekap dengan kaki diborgol dan diikat tali baja. Mereka adalah Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, yang diduga telah disekap selama tiga minggu oleh pihak perusahaan.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendatangi lokasi percetakan Mau Print di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, pada Jumat (26/6) setelah menerima laporan adanya penyekapan. Kapolsek Senen Kompol Widodod Saputro mengatakan, saat tiba di tempat kejadian, dua korban ditemukan dengan kaki diborgol dan diikat tali baja, sementara satu korban lainnya diborgol dan dirantai menggunakan besi.
Penyekapan diduga dipicu kasus pencurian di tempat kerja. Salah satu korban, Tegar Saputra, disebut ketahuan mencuri barang milik percetakan. Setelah itu, ketiga korban diduga ditahan secara paksa. Keluarga korban diminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta per orang dengan janji para korban akan dibebaskan. Namun, setelah uang Rp 50 juta diserahkan oleh salah satu keluarga korban, para korban tetap tidak dibebaskan.
Ketiga korban saat ini dalam kondisi selamat, tetapi masih membutuhkan pendampingan untuk pemulihan fisik dan psikis. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan korban memerlukan pemulihan karena mengalami penyekapan selama 21 hari. Proses pendampingan terus dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi telah menangkap tujuh orang tersangka, termasuk pemilik percetakan berinisial MML yang disebut sebagai otak di balik aksi penyekapan. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan dalih ketiga korban menggelapkan aset perusahaan dan meminta uang ganti rugi Rp 50 juta per orang. Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, pelaku menolak melepas korban meskipun salah satu keluarga sudah membayar Rp 50 juta karena mereka meminta seluruh nominal penggantian dibayar sekaligus. Polisi menyita total uang Rp 55 juta dari kasus ini, terdiri dari Rp 50 juta dari keluarga salah satu korban dan Rp 5 juta dari keluarga korban lainnya.
Motif para pelaku adalah mendapatkan uang pengganti atas dugaan hilangnya pelat percetakan yang disebut senilai Rp 230 juta. Namun, polisi menegaskan angka kerugian itu baru sebatas klaim dari pelaku dan masih didalami. Hingga saat ini, pemilik percetakan belum membuat laporan polisi soal kehilangan barang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik akan mendalami alasan pelaku tidak melaporkan dugaan pencurian ke polisi sejak awal.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Korupsi Pengadaan Chromebook Hari Ini
Ledakan Bom di Apartemen Monako Lukai Tiga Orang, Termasuk Warga Ukraina
Cuaca Makassar Cerah Berawan Sepanjang Hari, Warga Diimbau Waspada Angin Kencang
Rismon Dinilai Iri dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa karena Konsisten Persoalkan Ijazah Jokowi