Kalau kamu cek status kepesertaan BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN, mungkin pernah nemuin status aneh: "PBPU dan BP Pemda". Bingung, kan? Apa sih artinya sebenarnya?
Nah, menurut penjelasan BPJS Kesehatan di Instagram mereka, @bpjskesehatan_ri, itu adalah segmen kepesertaan khusus. Singkatnya, ini untuk peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung APBD. Namanya sendiri kepanjangan dari Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah.
Loh, bukannya mirip dengan PBI Jaminan Kesehatan yang buat masyarakat tidak mampu? Memang sekilas mirip, tapi ada bedanya. Kalau PBI JK sasarannya jelas penduduk miskin dan rentan, penetapan peserta PBPU dan BP Pemda ini sepenuhnya wewenang pemda. Jadi, pemerintah daerah punya keleluasaan untuk melindungi warga di wilayahnya yang belum punya JKN, terlepas dari latar belakang ekonominya seperti apa.
Intinya, buat kamu yang statusnya tercantum begitu, ada beberapa poin penting. Pertama, kamu nggak perlu bayar iuran bulanan. Kedua, penetapannya memang dari pemerintah daerah setempat. Terakhir, data kamu diverifikasi lewat mekanisme yang diatur daerah masing-masing.
Dari Mana Dananya? Ini Bedanya dengan PBI
Memang sih, peserta PBPU dan BP Pemda juga nggak keluar uang sendiri, persis seperti peserta PBI. Tapi sumber dananya beda. Kalau PBI dari pemerintah pusat, yang satu ini murni dari anggaran daerah.
Artikel Terkait
Longsor di Tebet Rusak Enam Kontrakan, BPBD: Tak Ada Korban Jiwa
Pemprov Kaltim Klarifikasi: Range Rover Viral Milik Pribadi Gubernur, Bukan Mobil Dinas
Menteri ESDM Pastikan Stok Minyak Nasional Aman di Tengah Ketegangan Global
IKA Unhas Gelar Buka Puasa Bersama Jurnalis untuk Pererat Silaturahmi