Pemerintah Australia menaikkan denda maksimum bagi perusahaan media sosial yang melanggar aturan usia minimum pengguna menjadi 99 juta dolar Australia, atau setara sekitar Rp1,215 triliun. Langkah ini diambil setelah lebih dari lima juta akun anak di bawah 16 tahun dibatasi, namun studi menunjukkan mayoritas remaja masih bisa mengakses platform tersebut.
Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan kenaikan denda dua kali lipat dari sebelumnya 49,5 juta dolar Australia ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan perlindungan anak di internet yang disebut sebagai salah satu yang paling ketat di dunia. "Perusahaan teknologi belum menunjukkan upaya yang cukup untuk mematuhi aturan yang telah berlaku," ujarnya.
Regulator Kini Punya Wewenang Lebih Besar
Selain menaikkan denda, pemerintah memperluas kewenangan eSafety Commissioner, regulator keamanan digital. Kini regulator dapat meminta perusahaan media sosial menunjukkan bukti langkah pencegahan anak di bawah 16 tahun membuat akun, serta memperoleh informasi dari pihak ketiga seperti penyedia verifikasi usia dan toko aplikasi.
Otoritas keamanan digital Australia mengungkapkan investigasi masih berlangsung terhadap sejumlah platform besar, termasuk Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube. Pemerintah ingin memastikan platform tersebut menerapkan mekanisme efektif untuk membatasi akses pengguna di bawah umur.
Efektivitas Aturan Masih Dipertanyakan
Sejak aturan diterapkan Desember lalu, pemerintah mengklaim lebih dari lima juta akun pengguna di bawah 16 tahun telah dihapus, dinonaktifkan, atau dibatasi aksesnya. Namun, survei Molly Rose Foundation terhadap seribu anak usia 12–15 tahun menemukan 61 persen responden masih memiliki akses ke media sosial. Penelitian University of Newcastle bahkan menyebut lebih dari 85 persen remaja di bawah 16 tahun masih menggunakan aplikasi media sosial.
Temuan ini menunjukkan penegakan aturan masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam memastikan sistem verifikasi usia efektif di berbagai platform. Langkah Australia menaikkan denda hingga dua kali lipat memperlihatkan tekanan pemerintah terhadap perusahaan teknologi untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Namun, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada kemampuan platform menerapkan verifikasi usia secara akurat tanpa mengorbankan privasi pengguna.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Penjual Obat Terlarang Berkedok Warung Kopi di Bekasi
Gajah Sumatera Penjaga Tesso Nilo, Kapten Indro, Mati di Usia 45 Tahun
GAIKINDO Apresiasi Kebijakan Pemerintah yang Jaga Industri Otomotif Nasional
Wali Kota Jepang Ambil Cuti Melahirkan, Tuai Pro dan Kontra