Polisi: Belum Ada Laporan Pencurian Pelat Percetakan di Balik Penyekapan Karyawan Mau Print

- Senin, 29 Juni 2026 | 20:36 WIB
Polisi: Belum Ada Laporan Pencurian Pelat Percetakan di Balik Penyekapan Karyawan Mau Print

Polisi mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait dugaan pencurian pelat percetakan yang menjadi alasan penyekapan tiga karyawan Percetakan Mau Print di Senen, Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menegaskan, pemilik percetakan belum melaporkan kehilangan barang ke polisi.

“Ya, jadi sampai dengan saat ini, itu belum ada laporan terhadap pencurian. Ya, sampai dengan saat ini kemarin tanggal 26 sudah kita datangi kemudian kita bebaskan, sampai dengan saat ini itu tidak ada laporan pencurian dari pemilik barang yang hilang,” kata Roby, Senin (29/6).

Polisi menilai hal ini menjadi salah satu poin penting dalam penyidikan. Sebab, para pelaku justru memilih menyekap dan meminta uang kepada keluarga korban, bukan melaporkan dugaan pencurian ke pihak berwajib.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik akan mendalami alasan pelaku tidak melaporkan dugaan pencurian sejak awal. “Ini pasti akan didalami oleh teman-teman penyidik,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih menyelidiki apakah dugaan pencurian itu benar terjadi atau hanya menjadi dalih untuk membenarkan aksi penyekapan. Sebelumnya, polisi menangkap tujuh orang pelaku penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen. Pemilik percetakan berinisial MML disebut sebagai otak di balik aksi yang berlangsung selama 21 hari.

Tiga korban Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra diduga disekap di tempat kerja setelah dituduh menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah. Ketujuh tersangka, yaitu MML, AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II, dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags