Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Juni 2026. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada program digitalisasi pendidikan saat pandemi.
Selain hukuman penjara, majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,597 miliar. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan yang dapat diperpanjang satu bulan hukumannya bertambah 5 tahun penjara, sehingga total potensi hukuman mencapai 15 tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 18 tahun penjara. Namun, di tengah sidang, muncul kejutan: Hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion. Ia berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Menurutnya, tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) atau konflik kepentingan pribadi. Penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dinilai sebagai bagian dari kebijakan pemerintah, bukan tindak pidana. Hubungan sebab-akibat antara tindakan Nadiem dan kerugian negara yang dihitung BPKP juga dianggap belum cukup kuat.
Pola dissenting opinion ini bukan pertama kali terjadi pada Hakim Andi Saputra. Dalam perkara konsultan Nadiem, Ibrahim Arief alias Ibam, ia bersama Hakim Eryusman juga menyampaikan pendapat berbeda. Mereka menilai Ibam hanya konsultan TI tanpa kewenangan mengambil keputusan dan tidak menikmati keuntungan pribadi.
Usai sidang, Nadiem mengaku sudah tidak tahu harus mencari keadilan ke mana. Tim hukumnya memastikan akan mengajukan banding, dengan dissenting opinion sebagai senjata utama. Perkara ini menyisakan perdebatan hukum yang serius: apakah kasus ini murni korupsi atau batas antara kebijakan publik yang gagal dengan tindak pidana korupsi masih kabur.
Banding dan kasasi masih terbuka. Sejarah menunjukkan putusan dapat berubah di tingkat berikutnya. Di balik angka 10 tahun penjara, denda, dan uang pengganti, pertarungan sesungguhnya adalah bagaimana hukum membedakan korupsi dengan kebijakan, serta kerugian negara dengan kesalahan pidana.
Artikel Terkait
Simpati Publik pada Terpidana Korupsi: Antara Empati dan Kegelisahan Hukum
Kejagung Pelajari Rekomendasi Hakim untuk Terapkan TPPU pada Kasus Nadiem Makarim
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Hakim Anggota Andi Saputra Nyatakan Nadiem Makarim Seharusnya Bebas, Unsur Korupsi Tak Terbukti