Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenon, atau Dokter Icha, yang berujung pada tindakan bunuh diri. Tekanan psikologis akibat perundungan yang diduga dilakukan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, disebut menjadi pemicu nekatnya korban mengakhiri hidup.
Puan menegaskan tindakan perundungan tidak boleh dibiarkan dan harus ada sanksi hukum bagi pihak yang terbukti bersalah. "Jangan sampai terulang lagi. Kita harus pastikan itu diselidiki, kemudian kasus hukumnya harus dituntaskan sampai sejelas-jelasnya," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Mengenai sanksi partai, Puan menyebut hal itu merupakan ranah mekanisme internal. Namun, ia menekankan sanksi etik tidak menggantikan proses pidana. "Yang pasti, sanksi hukum atau penyelidikan harus dilakukan sampai tuntas," tegasnya.
Golkar Segera Panggil Kadernya
Respons serupa datang dari Partai Golkar. Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan kadernya di DPRD TTU terkait insiden tersebut. Ia telah menginstruksikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar tingkat provinsi untuk memanggil oknum anggota dewan terkait guna dimintai klarifikasi.
"Tentu kami sudah tugaskan kepada DPD Provinsi untuk memanggil yang bersangkutan. Tadi malam saya juga ber-WA kepada Ketua DPD Provinsi untuk memanggil, secepatnya bisa hari ini atau besok," ungkap Sarmuji.
Meski demikian, Sarmuji menegaskan pihaknya akan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan sanksi. "Kita dalami dulu, kan kita harus mendengarkan dari kedua sisi. Apakah betul ada intimidasi, dan apakah intimidasi itu berujung pada keputusan seseorang melakukan tindakan seperti kemarin," jelasnya.
Sebelumnya, Dokter Icha ditemukan tewas bunuh diri di rumah orang tuanya di Kabupaten Kupang pada Jumat, 26 Juni 2026. Depresi yang dialami korban diduga kuat akibat intimidasi sejumlah anggota DPRD TTU saat ia menangani pasien anak korban gigitan ular di RS Leona pada 13 Juni 2026. Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga membeberkan dugaan intimidasi dan menemukan surat wasiat dari korban.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bebas dari Dakwaan Korupsi Chromebook, Hakim Nilai Tak Terbukti Melawan Hukum
Ahli Forensik Ingatkan Kompleksitas Kasus Dugaan Intimidasi ke Dokter Icha
Puan Minta Evaluasi Pelatihan SPPI Fokus pada Manajerial dan Keselamatan Peserta
Puan Ingatkan Jokowi Jaga Kondusivitas di Tengah Safari Politik