Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai dugaan intimidasi yang berujung pada meninggalnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha perlu disikapi secara hati-hati. Menurutnya, meski ucapan yang dilontarkan kepada korban dapat memiliki konsekuensi pidana, pembuktian hubungan peristiwa dengan keputusan korban tidaklah sederhana.
"Ini peristiwa yang menyedihkan. Memilukan hati. Orang yang menyampaikan perkataan tidak baik memang bisa dipidana. KUHP, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Kesehatan memuat pasal-pasal pidana yang relevan," kata Reza kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Meski demikian, Reza mengingatkan bahwa keputusan mengakhiri hidup merupakan peristiwa yang sangat kompleks. Karena itu, membangun konstruksi pidana dalam kasus tersebut membutuhkan pembuktian yang mendalam.
"Pada sisi lain, membangun konstruksi pidana atas kejadian ini tampaknya tidak akan mudah. Terlebih berangkat dari pemahaman bunuh diri sebagai peristiwa kompleks," ujarnya.
Menurut Reza, keputusan seseorang untuk mengakhiri hidup tidak dapat dipandang sebagai akibat dari satu peristiwa semata. Ada beragam faktor yang perlu ditelusuri untuk memahami kondisi korban sebelum mengambil keputusan tersebut.
Reza menilai sedikitnya ada empat aspek yang perlu dikaji: persepsi korban terhadap situasi yang dihadapi, kemampuan mengatur suasana hati dan mengendalikan stres, pola pengelolaan dorongan agresif baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lain, serta pola belajar dan kemampuan memecahkan masalah.
"Pemahaman akan faktor kedua hingga keempat itu memerlukan cermatan dari waktu ke waktu yang tidak sebentar," katanya.
Reza menilai kajian tersebut menjadi semakin penting mengingat profesi dokter memiliki tingkat tekanan kerja yang tinggi. Selain rentan mengalami kelelahan mental, dunia kedokteran juga pernah diwarnai berbagai kasus perundungan terhadap dokter muda.
"Ini semakin relevan karena, dalam keseharian kerjanya, mereka yang bekerja sebagai dokter rentan mengalami stres dan keletihan psikis (burnout). Juga, dari insiden-insiden bunuh diri terdahulu, terpotret situasi perundungan oleh dokter senior terhadap junior," ujarnya.
Reza juga menilai masih ada kecenderungan di kalangan tenaga medis untuk menutupi persoalan psikologis yang dialami. "Tampaknya tidak mudah bagi dokter untuk mengakui, apalagi mencari pertolongan, bahwa mereka sebagai manusia sesungguhnya juga bisa capek, sakit, dan semacamnya," kata Reza.
Karena itu, Reza mengingatkan penyidik agar tidak hanya berfokus pada dugaan ucapan intimidatif yang disampaikan kepada korban. Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu memastikan apakah ucapan tersebut merupakan penyebab utama atau hanya menjadi pemantik di tengah persoalan lain yang telah dialami korban.
"Nah, ketika peristiwa menyedihkan di NTT itu ingin dibawa ke pidana, cukupkah bagi polisi hanya memusatkan diri pada pembuktian atas perkataan keluarga pasien dimaksud? Bagaimana memastikan bahwa perkataan itu bukan merupakan faktor pemantik belaka? Atau perkataan itu harus disimpulkan sebagai penjelasan kausal yang memadai atas bunuh dirinya si dokter?" ujarnya.
Reza pun mengingatkan agar penanganan kasus ini tidak berujung pada penyederhanaan persoalan yang sejatinya sangat kompleks.
"Seberapa jauh pemidanaan akan menjadi penyederhanaan yang berlebihan terhadap masalah yang sesungguhnya rumit luar biasa? Overkriminalisasi adalah satu-satunya cara kita untuk unjuk empati sekaligus mencegah terjadinya peristiwa serupa ke depannya?" pungkasnya.
Sebagai informasi, insiden tersebut bermula ketika dua anggota DPRD TTU, Norbertus Tubani dari PKB dan Therensius Lazakar dari Partai Golkar, mendatangi IGD RS Leona terkait penanganan seorang pasien anak korban gigitan ular hijau yang merupakan keponakan Therensius. Pasien tersebut diketahui merupakan rujukan dari RSUD Kefamenanu.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, kedua anggota DPRD itu diduga datang dalam kondisi berbau alkohol dan berbicara dengan nada tinggi kepada dr Icha, yang saat itu sedang menjalankan tugas medis.
Peristiwa tersebut diduga meninggalkan trauma mendalam bagi dr Icha. Ia kemudian menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 26 Juni 2026.
dr Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya, Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, NTT, pada Jumat (26/6) sekitar pukul 18.00 Wita setelah sempat menjalani perawatan medis karena tekanan psikologis usai diduga diintimidasi dari anggota DPRD TTU saat menangani pasien anak korban gigitan ular di RS Leona pada Sabtu (13/6).
Ada tiga anggota DPRD yang diperiksa pihak kepolisian. Mereka adalah Veronika Lake dari PDIP, Norbertus Bani dari PKB, dan Thrensius Lazakar dari Golkar.
Artikel Terkait
Puan Desak Tuntas Kasus Intimidasi yang Berujung Bunuh Diri Dokter Icha
Isi Surat Wasiat dr Icha: Maafkan Tiga Anggota DPRD TTU, Proses Hukum Tetap Lanjut
Dokter Icha Dimakamkan, Keluarga Minta Kasus Intimidasi DPRD Diusut Tuntas
Dokter di NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri, Keluarga Duga Depresi Akibat Intimidasi Anggota DPRD