Tim kuasa hukum dokter Reza Gladys mengklaim memiliki bukti rekaman suara yang diduga kuat sebagai suara Nikita Mirzani. Rekaman itu, menurut mereka, berkaitan dengan upaya penyuapan terhadap hakim di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK).
“Kami menemukan bukti rekaman, ya suara yang sangat mirip dengan terpidana Nikita Mirzani,” kata kuasa hukum Reza, Julianus P. Sembiring, di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Julianus menduga ada upaya menyuap hakim senilai Rp4 miliar pada tahap kasasi. Namun, fakta menunjukkan bahwa permohonan kasasi Nikita ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Agung. “Dalil-dalil dari pihak Nikita Mirzani ditolak semua,” tambah kuasa hukum lainnya, Yoki Pranata.
Tak hanya di kasasi, tim kuasa hukum juga mencium adanya upaya serupa di tingkat PK yang kini tengah berjalan. “Kami menduga dan menemukan kembali ada upaya penyuapan di tingkat peninjauan kembali. Ini mungkin upaya mengintervensi putusan hakim nantinya,” ujar Yoki.
Dugaan itu mengarah pada majelis hakim yang menangani perkara PK Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kami menduga kuat bahwa dari tiga indikasi ini adalah upaya-upaya untuk melakukan suap ke majelis hakim di tingkat peninjauan kembali,” tegas Julianus.
Rekaman tersebut, menurut Julianus, diperoleh Reza Gladys dari seorang rekannya. Identitas pemberi rekaman tidak diungkap demi perlindungan. “Rekaman itu diperoleh klien kami dari rekan-rekannya, yang saat ini tidak boleh kami sebutkan karena perlindungan terhadap bukti dan saksi,” imbuhnya.
Atas dasar bukti itu, pihak Reza Gladys telah mengajukan permohonan perlindungan ke Mahkamah Agung untuk majelis hakim yang kini menangani perkara Nikita Mirzani.
Diketahui, Nikita Mirzani mengajukan PK atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys setelah upaya kasasinya ditolak MA. Kasus ini bermula pada November 2024, saat produk skincare milik Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita ikut mengkritik produk tersebut. Komunikasi antara Reza dan asisten Nikita, Mail, kemudian berujung pada dugaan permintaan uang tutup mulut senilai Rp4 miliar.
Merasa diperas, Reza Gladys melaporkan Nikita dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berikut perjalanan vonis Nikita Mirzani: tuntutan jaksa 11 tahun penjara; vonis PN Jaksel 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (pemerasan terbukti, TPPU tidak); vonis banding PT DKI Jakarta diperberat menjadi 6 tahun penjara (pemerasan dan TPPU terbukti); pada Maret 2026, MA menolak kasasi Nikita sehingga hukuman 6 tahun penjara berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Minta Nikita Mirzani Hadir Langsung di Sidang PK, Singgung Putusan MK