Kuasa Hukum Minta Nikita Mirzani Hadir Langsung di Sidang PK, Singgung Putusan MK

- Rabu, 01 Juli 2026 | 11:30 WIB
Kuasa Hukum Minta Nikita Mirzani Hadir Langsung di Sidang PK, Singgung Putusan MK

Sidang peninjauan kembali (PK) Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukumnya, Usman Lawara, meminta agar Nikita bisa hadir langsung di ruang sidang, meskipun aturan tidak mewajibkannya.

Tim kuasa hukum mengaku telah mengajukan surat permohonan agar Nikita diizinkan keluar dari tahanan untuk menghadiri sidang. Namun, majelis hakim menyebut bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, pemohon PK tidak wajib hadir secara langsung.

"Persidangan tadi memang kami menyampaikan kepada hakim dan juga kami menyampaikan permohonan surat permohonan ya untuk menghadirkan Nikita," kata Usman usai sidang, Rabu (1/7/2026).

Meski merujuk pada SEMA, Usman menilai kehadiran Nikita tetap penting karena proses persidangan tengah menjadi sorotan publik. "Kami memahami hal tersebut dengan rujukan SEMA 4 2016, tapi setelah putusan kemarin itu banyak respon-respon dari masyarakat yang bersifat negatif ya terhadap proses peradilan ini," tuturnya.

Usman juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013. Menurutnya, putusan itu menyatakan pemohon PK wajib hadir karena yang merasakan langsung dampak hukuman adalah terpidana. "Wajib hukumnya pemohon PK itu harus hadir dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa kehadiran penasehat hukum dalam permohonan PK itu adalah sifatnya hanya mendampingi karena yang mengalami langsung akibat dari perbuatan akibat dari dihukumnya seorang terpidana ini adalah si prinsipal itu sendiri," tegas Usman.

Usman menilai putusan MK memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding SEMA. Karena itu, ia berharap hakim mempertimbangkan aturan tersebut. "Pengadilan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 2016 mengatakan bahwa pemohon PK tidak lagi menjadi wajib hadir tapi ada peraturan lebih tertinggi Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu," pungkasnya.

Majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut. Namun, hakim berjanji akan mempertimbangkannya pada sidang pekan depan yang juga akan mendengarkan tanggapan jaksa dan keterangan saksi ahli.

Diketahui, Nikita Mirzani mengajukan PK atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys, setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Kasus ini bermula pada November 2024 saat produk skincare milik Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita pun ikut mengkritik produk tersebut. Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita, Mail, yang berujung pada dugaan permintaan uang "tutup mulut" hingga disepakati Rp4 miliar. Merasa diperas, Reza Gladys melaporkan Nikita dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Berikut perjalanan vonis Nikita Mirzani:

- Tuntutan Jaksa: 11 tahun penjara
- Vonis PN Jaksel (tingkat pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, namun dakwaan TPPU tidak terbukti)
- Vonis PT DKI Jakarta (banding): diperberat menjadi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan sekaligus TPPU.
- Vonis Mahkamah Agung (kasasi): Pada Maret 2026, MA menolak kasasi Nikita sehingga hukuman 6 tahun penjara berkekuatan hukum tetap.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags