Seorang pria berinisial FA (51) warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah memperkosa putri kandungnya selama bertahun-tahun. Perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan pada 2017, saat korban masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMP. Kini, korban telah berusia 24 tahun.
Plh Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti mengungkapkan, aksi keji itu berlangsung hingga Minggu (26/4) lalu. Selama sembilan tahun, korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku dua kali dalam seminggu. "Kejadian yang berulang yang dilakukan pelaku terhadap korban setiap seminggu dua kali," ujar Tiswanti dalam keterangannya, Rabu (1/7).
Pada kejadian terakhir, korban awalnya berkumpul dengan orang tuanya. Saat ibunya tidur, pelaku memberi kode untuk mengajak korban ke kamar. Korban menurut karena takut diancam akan disakiti jika menolak. "Dengan unsur paksaan atau ancaman kekerasan, sehingga korban dengan rasa takut terpaksa menuruti kemauan pelaku," tegas Tiswanti.
Setelah bertahun-tahun menanggung penderitaan, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada kakak dan ibunya. Kasus ini dilaporkan ke Polres Sukoharjo pada 18 Mei 2026. Polisi segera memeriksa korban, sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti. "Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan FA sebagai tersangka," imbuh Tiswanti.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 473 ayat (9) KUHP tentang perkosaan terhadap anak kandung atau anggota keluarga batin, atau Pasal 413 KUHP. Tiswanti juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual. "Korban tidak perlu takut karena kepolisian akan memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung," katanya.
Artikel Terkait
Ayah Cabuli Anak Kandung di Sukoharjo, Gunakan Kode Geleng Kepala Saat Ibu Tidur