Ayah Cabuli Anak Kandung di Sukoharjo, Gunakan Kode Geleng Kepala Saat Ibu Tidur

- Rabu, 01 Juli 2026 | 17:00 WIB
Ayah Cabuli Anak Kandung di Sukoharjo, Gunakan Kode Geleng Kepala Saat Ibu Tidur

Seorang ayah di Sukoharjo, Jawa Tengah, tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Pelaku, FA (51), menggunakan kode berupa gelengan kepala untuk mengajak korban, AMA (24), ke kamar saat istri atau ibu korban sedang tertidur. Kasus ini terungkap setelah AMA memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada kakak kandungnya.

Peristiwa pertama terjadi pada 2017, saat AMA masih duduk di bangku kelas 1 SMP dan berusia 12 tahun. Selama sembilan tahun, ia hidup di bawah tekanan dan ancaman sang ayah. Plh Wakapolres Sukoharjo, Kompol Tiswanti, mengungkapkan bahwa korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena masih di bawah umur dan berada dalam intimidasi.

"Itu awal kejadian pada tahun 2017, jadi pada saat itu yang bersangkutan masih di bawah umur yang masih tergolong anak-anak. Waktu kejadian, korban ada unsur paksaan atau ada unsur ancaman kekerasan," kata Tiswanti.

Aksi bejat itu dilakukan saat seluruh anggota keluarga berada di rumah. Pelaku memanfaatkan momen ketika istrinya tertidur. Korban yang sedang berkumpul dengan ibunya kemudian mendapat kode dari pelaku. "Pelaku memberikan kode dengan menggelengkan atau menolehkan kepala untuk mengajak korban ke kamar. Korban kemudian mengikuti karena sudah memahami maksud dari isyarat tersebut," jelas Tiswanti.

Perbuatan tersebut tidak hanya sekali, melainkan berulang kali dengan frekuensi sekitar dua kali dalam seminggu. Kekerasan seksual ini dialami korban sejak SMP hingga usianya kini 24 tahun. Tak tahan lagi, AMA akhirnya menceritakan semuanya kepada kakak dan ibunya, lalu melapor ke Polres Sukoharjo pada 18 Juni 2026. FA ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kartasura dan ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2026.

Pelaku Dikenal Sebagai Dukun

Setelah kasus ini terungkap, diketahui bahwa FA selama ini dikenal sebagai dukun yang membuka praktik pengobatan spiritual. Kuasa hukum korban, I Made Ramadhan, menyebut ada dugaan korban lain. Beberapa perempuan muda telah melapor dengan pola serupa: awalnya datang untuk terapi spiritual, tetapi berujung pada kekerasan seksual.

"Pelaku menggunakan teknik-teknik yang diklaim bernuansa mistis, seperti menarik pusaka dan ritual memagari diri. Dari cerita ibu korban maupun keterangan korban lain, praktik sebagai dukun itu sudah berlangsung cukup lama," kata Ridho, perwakilan kuasa hukum, Selasa (30/6/2026).

Pelaku menakut-nakuti korban dengan ancaman kesialan jika tidak mengikuti terapi. Ia juga memperlihatkan atraksi sulap yang diklaim sebagai bagian dari ritual. Ridho meyakini kasus ini bagaikan fenomena gunung es dan mengimbau korban lain untuk melapor. Polres Sukoharjo masih mendalami kasus ini dan membuka peluang penyelidikan lebih lanjut.

FA dijerat dengan Pasal 473 ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 413 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags