Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat mendalami dugaan pungutan liar dalam pengelolaan Program Beasiswa Kartu Indonesia Pintar di sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Mataram. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTB saat ini tengah mengumpulkan bahan keterangan dan menelaah sejumlah dokumen yang telah diamankan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol Fx Endriadi mengatakan, barang bukti yang sudah diperoleh berupa surat, kuitansi, dokumen, dan bukti transfer.
“Bukti itu berupa surat, kuitansi, dokumen, ada bukti transfer juga,” ujar Endriadi, Jumat (3/7/2026).
Seluruh dokumen masih dianalisis untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana. “Kami sedang melakukan penelitian terhadap laporannya. Dugaannya mengarah ke pungutan liar,” katanya.
Penyidik juga melengkapi alat bukti dengan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait pengelolaan program KIP di kampus tersebut. Sejumlah mahasiswa penerima manfaat beasiswa telah dimintai keterangan sebagai bagian dari penyelidikan awal.
Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polda NTB. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan pihak-pihak tertentu mengambil keuntungan dari dana bantuan pendidikan, yang diduga berlangsung lebih dari dua tahun ajaran.
Meski demikian, Polda NTB menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Seluruh proses akan dilakukan secara profesional, objektif, dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Ditreskrimsus Polda NTB memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum. Jika ditemukan bukti cukup, kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Artikel Terkait
Dijanjikan Kerja di Jepang, Enam Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang
Polda Riau Tingkatkan Kasus Dugaan Pungli Rp1,1 Miliar di Rohul ke Penyidikan
KPK Periksa Dua Biro Jasa di Bali, Dalami Praktik Pungli di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar