KPK Periksa Dua Biro Jasa di Bali, Dalami Praktik Pungli di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 03:45 WIB
KPK Periksa Dua Biro Jasa di Bali, Dalami Praktik Pungli di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami praktik pungutan liar di lingkungan Kantor Imigrasi (Kanim) Bali. Dua orang dari biro jasa diperiksa untuk menelusuri dugaan aliran uang tak resmi yang diminta petugas di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar.

Kedua saksi yang diperiksa pada Jumat (26/6/2026) itu adalah Ni Komang Yustarin, staf PT Bali Soft, dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami keterangan mereka selaku pihak biro jasa yang diduga menjadi pemberi uang di luar tarif resmi.

"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," ujar Budi.

Menurut Budi, pemberian uang tambahan itu bukan tanpa sebab. Para biro jasa terpaksa melakukannya agar pengajuan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) bisa diproses. Jika tidak, berkas permohonan seperti Kitas, Kitap, ITK, hingga VOA akan macet begitu saja.

"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses," tegasnya.

Pemeriksaan terhadap Ni Komang dan Gusti Ngurah berlangsung di Polresta Denpasar. Ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah nama, termasuk mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim.

Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa enam orang saksi di Bali. Mereka adalah GAW, Direktur CV Visa Agung Bali; GRW, Staf Operasional CV Visa Agung Bali; STD, Staf Keuangan CV Visa Agung Bali; MNC dan AGN yang berprofesi sebagai wiraswasta; serta AUD, Staf PT Bali Soft.

"Saksi-saksi didalami berkaitan dengan setoran yang diberikan dari pihak biro jasa kepada pihak-pihak di Kanim Ngurah Rai. Selain itu, juga dugaan setoran yang diberikan oleh para biro jasa ini kepada Kanim di Denpasar," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Nominal setoran yang terungkap bervariasi. Mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta per proses pengajuan dokumen keimigrasian. Budi menyebut, dalam perkara ini dikenal istilah "uang klik", yakni sejumlah uang yang harus dibayar agar setiap pengajuan bisa diproses.

"Sehingga dalam perkara ini kita mengenal juga ada uang 'klik', uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut," jelasnya.

KPK masih mendalami ke mana saja uang itu mengalir. Namun, dari keterangan yang dihimpun, uang setoran dari para biro jasa tidak hanya dinikmati oleh staf teknis di lapangan.

"Ada informasi dan keterangan yang kami dapatkan bahwa uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, bahkan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di level atas ya, untuk jabatan-jabatan di atas," ungkap Budi.

"Ada juga yang kemudian dibagikan di level teknis atau di level staf ya. Ada yang kemudian dibagi secara mingguan, dibagi secara berkala," tambahnya.

Kasus ini diduga berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul mencapai Rp145,5 miliar. Silmy sendiri diduga menerima jatah Rp100 juta per minggu.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

1. Silmy Karim, Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 2. Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 3. Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi 4. Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal 5. Bagus Bramantyo, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal 6. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 7. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS 8. Gusti Benar, Staf Subdit Izin Tinggal

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags